30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masih Ada Masjid Digusur, M Nuh Desak Wamen ATR/BPN Segera Cari Solusi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI Muhammad Nuh menyayangkan masih ada masjid di Sumatera Utara (Sumut) yang digusur untuk proyek maupun perumahan oleh oknum pengusaha. Untuk itu, Nuh meminta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Anthoni untuk segera mencari solusi guna menghindari konflik di tengah masyarakat.

“Lahan masjid dianggap tidak mempunyai legalitas atau sertifikat yang jelas. Padahal MUI Sumut juga sudah membuat fatwa, sertifikat tanah wakaf sudah cukup untuk masjid-masjid yang ada di Sumatera Utara, Saya meminta penjelasan dan solusi kepada Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dan para pengambil keputusan tanah yang hadir pada rapat ini. Hal ini harus segera diselesaikan untuk menghindari konflik ditengah tengah masyarakat,” kata M Nuh dalam Rapat dengar pendapat Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN yang dihadiri secara virtual oleh wakil menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Selasa (22/6) lalu.

Laki laki jebolan pesantren ini juga mempertanyakan tentang Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44 tahun 2002 dan nomor 10 tahun 2004 terkait Eks HGU PTPN 2 yang ada di Sumatera Utara. “Saya menangkap ada sinyal dari Wamen pada rapat hari ini, BPN daerah juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan masalah eks HGU PTPN 2, meskipun kebijakan BPN selama ini vertikal ke pusat. Rencananya 5.873,06 hektar lebih sertifikat tanah akan dibagikan melalui Gubernur Sumatera Utara. Kalau memang dibagikan oleh Gubsu, apakah perlu dibuat perdanya agar lebih rapi dan clear administrasinya,” sebutnya.

Diketahui M Nuh merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara nomor urut 30. Menyelesaikan pendidikan sarjananya di Pulau Jawa dan Masternya di Universitas Sumatera Utara dan masih aktif sebagai ketua PERSIS Sumatera Utara. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI Muhammad Nuh menyayangkan masih ada masjid di Sumatera Utara (Sumut) yang digusur untuk proyek maupun perumahan oleh oknum pengusaha. Untuk itu, Nuh meminta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Anthoni untuk segera mencari solusi guna menghindari konflik di tengah masyarakat.

“Lahan masjid dianggap tidak mempunyai legalitas atau sertifikat yang jelas. Padahal MUI Sumut juga sudah membuat fatwa, sertifikat tanah wakaf sudah cukup untuk masjid-masjid yang ada di Sumatera Utara, Saya meminta penjelasan dan solusi kepada Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dan para pengambil keputusan tanah yang hadir pada rapat ini. Hal ini harus segera diselesaikan untuk menghindari konflik ditengah tengah masyarakat,” kata M Nuh dalam Rapat dengar pendapat Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN yang dihadiri secara virtual oleh wakil menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Selasa (22/6) lalu.

Laki laki jebolan pesantren ini juga mempertanyakan tentang Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44 tahun 2002 dan nomor 10 tahun 2004 terkait Eks HGU PTPN 2 yang ada di Sumatera Utara. “Saya menangkap ada sinyal dari Wamen pada rapat hari ini, BPN daerah juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan masalah eks HGU PTPN 2, meskipun kebijakan BPN selama ini vertikal ke pusat. Rencananya 5.873,06 hektar lebih sertifikat tanah akan dibagikan melalui Gubernur Sumatera Utara. Kalau memang dibagikan oleh Gubsu, apakah perlu dibuat perdanya agar lebih rapi dan clear administrasinya,” sebutnya.

Diketahui M Nuh merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara nomor urut 30. Menyelesaikan pendidikan sarjananya di Pulau Jawa dan Masternya di Universitas Sumatera Utara dan masih aktif sebagai ketua PERSIS Sumatera Utara. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/