MEDAN, SUMUTPOS.CO – Holywings di Kota Medan sudah menutup usahanya sejak pekan lalu. Dua outlet Holywings di Kota Medan ternyata tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Izin ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha beresiko tinggi.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa Holywings pada tahun 2021 izin operasi berada di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Namun, bermutasi pada tahun 2022, izin operasi berada di Pemprov Sumut.
“Tetapi sampai detik ini provinsi belum pernah mengizinkan hal tersebut. Untuk itu, nanti sama-sama karena memang belum ada suratnya kita harus tutup,” kata Gubernur Edyn
kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (4/7) sore.
Dengan PP tersebut, Gubernur Edy dinilai blunder mengimbau Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk menutup gerai Holywings di Jalan A Rifai dan Jalan Merak Jingga, Kota Medan melalui akun Instagram pribadinya.
Atas kasus dugaan penistaan agama dilakukan manajemen Holywings Indonesia dengan promosikan minuman keras dengan menyematkan nama Muhammad dan Maria. Mantan Pangkostrad itu, memastikan Holywings di Kota Medan sudah ditutup.”Holywings sudah tutup tak usah di tawar-tawar lagi,” kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Gubernur Edy menambahkan bahwa kasus Holywings ini, menjadi contoh pelajaran bagi seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Yakni, jangan mengandung SARA dalam menjalankan bisnisnya.”Yang paling penting jangan mencari popularitas dengan kondisi itu. Mari sama-sama kita jaga ketertiban,” pungkas mantan Ketua Umum PSSI itu.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjelaskan, Pemko Medan terakhir memberikan izin operasi Holywings pada Agustus tahun 2021 lalu. Namun, sesuai peraturan tersebut, izin sekarang berada di Pemprov Sumut.
“Sudah tutup beroperasi, yang kami sampaikan tadi untuk berikutnya Holywings harus bermutasi izinya,” jelas Bobby.
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengungkapkan bahwa Holywings di Kota Medan sudah menutup usahanya sejak pekan lalu. Sehingga, tidak perlu Pemko Medan maupun Pemprov Sumut melakukan penutupan tempat hiburan tersebut. “Dan kemaren sudah kita berikan, namun tidak ada surat komitmen dari Holywings, dan minggu lalu sudah berhenti beroperasi,” kata suami Kahiyang Ayu itu.
Dijelaskan Bobby, menurut PP Nomor 5 tahun 2021, pihak yang mengeluarkan izin terhadap tempat hiburan atau bar yang berisiko tinggi, seperti menyediakan minuman beralkohol, masuk ke ranah pemerintah provinsi bukan pemerintah kabupaten/kota. “Memang di PP nomor 28 tahun 2018, kalau tidak salah, izin itu berada di kabupaten/kota. Dan menurut PP yang lama, memang belum ada konfirmasi dari Holywings,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Medan mengakui, kelengkapan izin yang dimiliki tempat hiburan malam Holywings masih simpang siur. Ada yang menyebutkan jika Holywings memiliki izin yang lengkap, dan ada juga yang menyebutkan jika Holywings tidak memiliki izin menjual minuman keras (miras). Hal ini diakui Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Senin (4/7).
“Masalah izin ini masih simpang siur, mungkin Dinas PMPTSP (Perizinan) yang bisa menjawabnya,” ucap Agus Suriyono di hadapan pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi III Afif Abdillah dan sejumlah anggota komisi seperti Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayati, Irwansyah, Sahat Simbolon.
Usai rapat dengan Komisi III, kepada Sumut Pos, H Agus Suriyono menjelaskan bahwa Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata dan Polretabes Medan telah memanggil management Holywings. “Kita Dinas Pariwisata dan Polrestabes telah memanggil Holywings. Alhamdulillah, mereka kooperatif dan memenuhi panggilan kita,” ucap Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Senin (4/7).
Dijelaskan Agus, dalam pertemuan dengan Dinas Pariwisata dan Polrestabes Medan, Holywings memastikan jika dua outletnya di Kota Medan, yakni di Jalan Ahmad Riva’i dan Jalan Merak Jingga telah ditutup.
“Karena situasi kamtibmas seperti saat ini, mereka sadar, dan akhirnya mereka bilang kalau mereka akan tutup dua outletnya di Medan. Dan terbukti, saat ini dua outlet mereka sudah ditutup,” ujarnya.
Namun begitu, ditanya terkait apakah penutupan itu hanya sementara atau permanen, Agus mengaku belum dapat memastikannya. “Apakah penutupannya sementara atau permanen, itu kita yang belum tahu. Tapi yang pasti kita harapkan, Holywings tidak buka dulu sebelum masalah perizinannya betul-betul sudah clear,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam rapat, Anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution mengatakan, Holywings tidak memiliki izin perdagangan miras. Kalaupun ada, izin Holywings adalah pedagang eceran.
“Harusnya Holywings tidak memfasilitasi untuk minum miras di tempat, melainkan hanya menjual miras untuk dibawa pula atau take a way. Artinya sebelum ini clear, kami berharap tidak ada penjualan alkohol di Holywings. Masih banyak kesimpangsiuran soal izin Holywings ini,” ucap Mulia.
Soal izin gangguan yang ada OSS kita, sambung Mulia, harusnya ada kebijakan dr Pemko Medan. Bila memang membawa keresahan bagi masyarakat, maka harus ditinjau ulang dan dibuat kajiannya.
“Apakah Holywings ini masih bisa kita operasionalkan di Kota Medan dengan tidak menimbulkan keresahan masyarakat ataukah memang harus ditutup. Harus ada kebijakan untuk masyarakat kita. Kami minta ditinjau dan dikaji ulang soal izinnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Irwansyah meminta Pemko Medan untuk segera mengajukan pembuatan Perda yang nantinya mengatur tentang jam operasional cafe atau tempat hiburan lainnya di Kota Medan.
“Di Kota Medan, pada beberapa kawasan, ada banyak cafe yang punya izin lengkap tapi beroperasi sampai tengah malam. Ini kan jelas mengganggu masyarakat sekitar. Harusnya ini ada Perda yang mengatur soal jam operasional cafe dan sejenisnya di Kota Medan,” pungkasnya. (gus/map/ila)