MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polrestabes Medan memberikan nomor WhatsApp kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan responsnya terhadap pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Satreskrim selama 24 jam setiap kejadian kejahatan yang dialami.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Kota Medan. Adapun nomor WhatsApp yang diberikan yakni 0812 8878 2008 dapat dihubungi setiap saat.
“Silakan nomor ini disimpan sebagai nomor Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi dan terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung melaporkan ke nomor WhatsApp tersebut,” kata Kompol Fathir.
“Jadi banyak pilihan bagi masyarakat Kota Medan dalam menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dialaminya, (pelayanan) 24 jam. Hal ini sangat mendukung program kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi. Kami membentuk pelayanan berbasis IT yang mudah diakses masyarakat,” sambungnya.
Beberapa hari setelah dipublikasikan nomor WhatsApp tersebut, Kompol Fathir langsung merespons adanya pengaduan masyarakat. Terbaru, Satreskrim Polrestabes Medan bersama tim Unit Reskrim Polsek Sunggal telah mengamankan 8 orang dari perkumpulan geng motor yang berkeliaran di Jalan Ringroad dan Jalan Kelambir V Pasar IV Hamparan Perak pada Minggu dini hari (10/7).
“Petugas turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku bersama barang buktinya 6 unit sepeda motor, 1 bilah celurit besar, 1 bilah celurit kecil, dan 6 unit handphone,” jelas Kompol Fathir, Senin (11/7).
Dikatakannya, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan aduan dari masyarakat yang memanfaatkan nomor WhatsApp yang diberikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Kompol Fathir mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan nomor pengaduan tersebut jika mengalami tindak kejahatan. (mag-3/ila)