26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Program Hibah Jalan Daerah dari Pusat, Dosmar Ambil Demi Percepatan Pembangunan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Terkait pandangan umum beberapa fraksi DPRD Humbanghasundutan (Humbahas), tentang adanya Anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari pemerintah pusat, yang masuk pada Pertanggungjawaban APBD TA 2021, namun tak pernah dilakukan pembahasan bersama, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, mengaku diberi 2 pilihan.

Menurut Dosmar, Anggaran PHJD 2021 lalu, merupakan program pemerintah pusat yang dihibahkan kepada da- erah, guna peningkatan dan membangun infrastruktur jalan di daerah-daerah destinasi wisata. Di Sumut, ada 2 kabupaten yang mendapat hibah, yakni Kabupaten Humbahas dan Simalungun.

Dari anggaran tersebut, Dosmar mengaku diberi 2 pilihan untuk mendapatkannya, diambil atau tidak. “Ini diprogramkan pada akhir 2020. Untuk 2022 dianggarkan Rp14 miliar, dan 2023 Rp26 miliar. Lalu saya ditanya, Pak Dosmar mau ambil atau tidak? Saya jawab ambil,” ungkap Dosmar, usai penandatanganan persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 menjadi Perda di Gedung Paripurna DPRD Humbahas, Senin (11/7) lalu.

Dosmar mengaku, mengambil program itu demi kepentingan masyarakat dan mempercepat pembangunan jalan di Kabupaten Humbahas. Dan jika berisiko, dia pun siap mem-pertanggungjawabkan, karena demi pembangunan.

Dia mencontohkan, semisal jalan dari Desa Parsingguran, Kecamatan Pollung, menuju Kecamatan Baktiraja, tidak bisa dilalui dengan baik, setelah dibangun dari PHJD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses jalan tersebut.

“Selama ini tidak bisa dilalui dengan baik (ruas jalan dari Pollung ke Baktiraja), maka bisa dibangun melalui Program PHJD ini,” kata Dosmar.

Karena itu, Dosmar mengatakan kepada para anggota dewan, jika terkait PHJD ini tidak menyenangkan, dia siap mengambil risiko apapun atas keputusannya. “Kalau hal tersebut bagi bapak ibu anggota dewan yang terhormat merupakan hal yang tidak menyenangkan, saya sebagai pimpinan daerah, akan menanggung segala risiko demi mengambil PHJD itu,” ujarnya.

Terkait keramba jaring apung, Dosmar mengakui, hal itu serupa dengan PHJD. “Ini pun (keramba jaring apung) sebenarnya sama. Di masa itu, terjadi tuntutan dari wisatawan agar keramba itu ditertibkan. Awalnya saya tidak mau, Simalungun pun awalnya mereka main sendiri tanpa adanya surat. Terakhir, saat Pak Kapolda bersama Pangdam dan Kajati datang ke Baktiraja, saya ditanya, ‘Dosmar, saya mau berikan secara simbolis untuk pemilik keramba jaring apung’, lalu saya jawab, ‘Tak ada anggaran Pak Kapolda’. Lalu Pak Kapolda bilang, ‘Buat saja sendiri’,” bebernya.

Akhirnya, dari pilihan itu, Dosmar pun melakukan pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Humbahas. “Singkat cerita, mereka memberikan secara simbolis. Jadi sekali lagi, kalau bapak ibu (anggota dewan) tidak menerima itu, kami mohon maaf. Itu adalah keputusan rapat dan perintah dari atasan, tidak ada kepentingan pribadi di situ,” jelas Dosmar lagi.

Dosmar pun mengatakan, keputusan Forkopimda adalah keputusan bersama. “Kami memutuskan bukan untuk membuat kami sok hebat. Tapi sekali lagi, itu merupakan perintah dari atasan, mulai dari Menteri Keuangan, Mendagri, Menteri Kelautan, dan Menteri Pedesaan, itu ada suratnya. Jadi, apabila hal tersebut tidak mengenakkan bapak ibu sekalian, segala risiko, sebagai Bupati akan saya ambil,” pungkasnya. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Terkait pandangan umum beberapa fraksi DPRD Humbanghasundutan (Humbahas), tentang adanya Anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari pemerintah pusat, yang masuk pada Pertanggungjawaban APBD TA 2021, namun tak pernah dilakukan pembahasan bersama, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, mengaku diberi 2 pilihan.

Menurut Dosmar, Anggaran PHJD 2021 lalu, merupakan program pemerintah pusat yang dihibahkan kepada da- erah, guna peningkatan dan membangun infrastruktur jalan di daerah-daerah destinasi wisata. Di Sumut, ada 2 kabupaten yang mendapat hibah, yakni Kabupaten Humbahas dan Simalungun.

Dari anggaran tersebut, Dosmar mengaku diberi 2 pilihan untuk mendapatkannya, diambil atau tidak. “Ini diprogramkan pada akhir 2020. Untuk 2022 dianggarkan Rp14 miliar, dan 2023 Rp26 miliar. Lalu saya ditanya, Pak Dosmar mau ambil atau tidak? Saya jawab ambil,” ungkap Dosmar, usai penandatanganan persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 menjadi Perda di Gedung Paripurna DPRD Humbahas, Senin (11/7) lalu.

Dosmar mengaku, mengambil program itu demi kepentingan masyarakat dan mempercepat pembangunan jalan di Kabupaten Humbahas. Dan jika berisiko, dia pun siap mem-pertanggungjawabkan, karena demi pembangunan.

Dia mencontohkan, semisal jalan dari Desa Parsingguran, Kecamatan Pollung, menuju Kecamatan Baktiraja, tidak bisa dilalui dengan baik, setelah dibangun dari PHJD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses jalan tersebut.

“Selama ini tidak bisa dilalui dengan baik (ruas jalan dari Pollung ke Baktiraja), maka bisa dibangun melalui Program PHJD ini,” kata Dosmar.

Karena itu, Dosmar mengatakan kepada para anggota dewan, jika terkait PHJD ini tidak menyenangkan, dia siap mengambil risiko apapun atas keputusannya. “Kalau hal tersebut bagi bapak ibu anggota dewan yang terhormat merupakan hal yang tidak menyenangkan, saya sebagai pimpinan daerah, akan menanggung segala risiko demi mengambil PHJD itu,” ujarnya.

Terkait keramba jaring apung, Dosmar mengakui, hal itu serupa dengan PHJD. “Ini pun (keramba jaring apung) sebenarnya sama. Di masa itu, terjadi tuntutan dari wisatawan agar keramba itu ditertibkan. Awalnya saya tidak mau, Simalungun pun awalnya mereka main sendiri tanpa adanya surat. Terakhir, saat Pak Kapolda bersama Pangdam dan Kajati datang ke Baktiraja, saya ditanya, ‘Dosmar, saya mau berikan secara simbolis untuk pemilik keramba jaring apung’, lalu saya jawab, ‘Tak ada anggaran Pak Kapolda’. Lalu Pak Kapolda bilang, ‘Buat saja sendiri’,” bebernya.

Akhirnya, dari pilihan itu, Dosmar pun melakukan pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Humbahas. “Singkat cerita, mereka memberikan secara simbolis. Jadi sekali lagi, kalau bapak ibu (anggota dewan) tidak menerima itu, kami mohon maaf. Itu adalah keputusan rapat dan perintah dari atasan, tidak ada kepentingan pribadi di situ,” jelas Dosmar lagi.

Dosmar pun mengatakan, keputusan Forkopimda adalah keputusan bersama. “Kami memutuskan bukan untuk membuat kami sok hebat. Tapi sekali lagi, itu merupakan perintah dari atasan, mulai dari Menteri Keuangan, Mendagri, Menteri Kelautan, dan Menteri Pedesaan, itu ada suratnya. Jadi, apabila hal tersebut tidak mengenakkan bapak ibu sekalian, segala risiko, sebagai Bupati akan saya ambil,” pungkasnya. (des/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/