31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Terkait Bangunan Limbah B3 RSUD Doloksanggul, DLH Humbahas: Tidak Ada Aturannya

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Halomoan Simanullang menjelaskan, tidak ada aturan mengenai harus berapa jauh jarak bangunan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan bangunan lainnya di RSUD Doloksanggul.

Halomoan mengatakan, jarak bangunan penyimpanan limbah B3 di RSUD Doloksanggul yang berdekatan dengan ruangan pasien tidak bermasalah, karena tidak ada aturan yang mengatur soal jarak. Menurutnya, jika tidak tersedia bangunan terpisah, maka ruang penyimpanan limbah B3 dapat ditempatkan pada fasilitas atau ruang khusus yang berada di dalam RSUD Doloksanggul.

“Itu tercantum di PermenLHK Nomor 56 Tahun 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Lampiran 3,” ungkap Halomoan, Selasa (12/7).

Halomoan juga menuturkan, jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyediakan tempat penyimpanan limbah B3 secara terpisah, dan akumulasi limbah yang dihasilkan dalam jumlah relatif kecil, maka limbah B3 harus dilakukan pengolahan lebih lanjut dalam waktu kurang dari 48 jam, sejak limbah dihasilkan.

“Jadi, tidak ada diatur mengenai jarak bangunan itu (penyimpanan limbah B3) ya,” tuturnya.

Sebelumnya, RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbahas, mengakui, bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang ditempatkan di belakang Laboratorium PCR, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Disebutkan pada pasal 32, bangunan tempat penyimpanan limbah B3 paling sedikit 500 meter dari pemukiman. Sementara, bangunan TPS B3 di rumah sakit pelat merah ini, hanya berjarak 20 meter ke ruangan Laboratorium PCR. Hal itu disampaikan Maria Simanjuntak, selaku perwakilan bidang yang menangani limbah B3, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana RSUD Doloksanggul Robert Silaban, Delima Situmorang, Fernando Purba, Darma Manalu, dan Sihite di RSUD Doloksanggul, belum lama ini.

Halomoan yang kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi membantah, karena menurutnya tidak ada diatur soal jarak tersebut, meski pada aturan baru sekalipun.

“Yang saya tahu tidak ada, walaupun di peraturan terbaru,” tegasnya.

Ditanya soal izin lingkungan limbah B3, Halomoan mengaku, RSUD Doloksanggul sudah memilikinya. “Soal itu (izin lingkungan), kami hanya mengajukan rekomendasi teknisnya. Untuk UKL, UPL, rumah sakit itu di perizinan,” beber Halomoan.

Perlu diketahui, sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2019, tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pada Bab 4 Manajemen Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, diatur satu di antaranya tentang limbah B3, yakni pada huruf E, pencatatan dan pelaporan. Disebutkan, rumah sakit harus melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit kepada Dinas Kesehatan dan DLH, menggunakan Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali. Namun, saat disinggung soal IKL, Halomoan mengaku tak mengerti. “Tidak mengerti saya itu (IKL),” katanya.

Saat ditanya ada atau tidak Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata laksana perizinan limbah B3, berdasar PermenLHK Nomor 30 Tahun 2009, menurut Halomoan, sampai saat ini belum ada dikeluarkan. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Halomoan Simanullang menjelaskan, tidak ada aturan mengenai harus berapa jauh jarak bangunan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan bangunan lainnya di RSUD Doloksanggul.

Halomoan mengatakan, jarak bangunan penyimpanan limbah B3 di RSUD Doloksanggul yang berdekatan dengan ruangan pasien tidak bermasalah, karena tidak ada aturan yang mengatur soal jarak. Menurutnya, jika tidak tersedia bangunan terpisah, maka ruang penyimpanan limbah B3 dapat ditempatkan pada fasilitas atau ruang khusus yang berada di dalam RSUD Doloksanggul.

“Itu tercantum di PermenLHK Nomor 56 Tahun 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Lampiran 3,” ungkap Halomoan, Selasa (12/7).

Halomoan juga menuturkan, jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyediakan tempat penyimpanan limbah B3 secara terpisah, dan akumulasi limbah yang dihasilkan dalam jumlah relatif kecil, maka limbah B3 harus dilakukan pengolahan lebih lanjut dalam waktu kurang dari 48 jam, sejak limbah dihasilkan.

“Jadi, tidak ada diatur mengenai jarak bangunan itu (penyimpanan limbah B3) ya,” tuturnya.

Sebelumnya, RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbahas, mengakui, bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang ditempatkan di belakang Laboratorium PCR, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Disebutkan pada pasal 32, bangunan tempat penyimpanan limbah B3 paling sedikit 500 meter dari pemukiman. Sementara, bangunan TPS B3 di rumah sakit pelat merah ini, hanya berjarak 20 meter ke ruangan Laboratorium PCR. Hal itu disampaikan Maria Simanjuntak, selaku perwakilan bidang yang menangani limbah B3, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana RSUD Doloksanggul Robert Silaban, Delima Situmorang, Fernando Purba, Darma Manalu, dan Sihite di RSUD Doloksanggul, belum lama ini.

Halomoan yang kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi membantah, karena menurutnya tidak ada diatur soal jarak tersebut, meski pada aturan baru sekalipun.

“Yang saya tahu tidak ada, walaupun di peraturan terbaru,” tegasnya.

Ditanya soal izin lingkungan limbah B3, Halomoan mengaku, RSUD Doloksanggul sudah memilikinya. “Soal itu (izin lingkungan), kami hanya mengajukan rekomendasi teknisnya. Untuk UKL, UPL, rumah sakit itu di perizinan,” beber Halomoan.

Perlu diketahui, sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2019, tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pada Bab 4 Manajemen Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, diatur satu di antaranya tentang limbah B3, yakni pada huruf E, pencatatan dan pelaporan. Disebutkan, rumah sakit harus melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit kepada Dinas Kesehatan dan DLH, menggunakan Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali. Namun, saat disinggung soal IKL, Halomoan mengaku tak mengerti. “Tidak mengerti saya itu (IKL),” katanya.

Saat ditanya ada atau tidak Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata laksana perizinan limbah B3, berdasar PermenLHK Nomor 30 Tahun 2009, menurut Halomoan, sampai saat ini belum ada dikeluarkan. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/