26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Naik KA Sribilah dan Putri Deli tanpa Booster, Wajib Screening Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2022 mulai memberlakukan pemeriksaan surat dokumen perjalanan bagi calon penumpang kereta api Putri Deli, yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster. Penumpang tersebut, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Hal itu diungkapkan oleh Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Yuskal Setiawan dalam keterangan tertulis, diterima Sumut Pos, Kamis (14/7). Ia mengatakan aturan tersebut diberlakukan menyusul, terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19,” kata Yuskal.

Yuskal mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Yuskal.

Yuskal berharap kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan. “KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutur Yuskal.

Terkait aturan tersebut serta guna mengakomodir pelanggan KA PT KAI Divre I Sumut akan membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan di 3 lokasi, yakni, Klinik Mediska Stasiun Medan : tanggal 15, 18, 20, dan 21 Juli pukul 13.00 – 16.00 WIB. Stasiun Tebing Tinggi : tanggal 15 Juli pukul 12.00 – 15.00 WIB, dan Stasiun Rantauprapat : tanggal 15, 20, dan 21 Juli pukul 09.00 – 12.00 WIB

Yuskal mengatakan, membuka pelayanan vaksinasi booster ini, dengan tujuannya untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api. “KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan dengan menghadirkan layanan vaksinasi gratis di berbagai stasiun-stasiun. Melalui vaksinasi yang semakin gencar ini, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari ancaman Covid-19,” kata Yuskal.

Pelanggan KA yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi gratis tersebut harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Antar Kota yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Hadirnya vaksinasi di stasiun merupakan hasil kolaborasi dari KAI dengan seluruh stakholder seperti Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah setempat, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Yuskal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menghadirkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun dan di klinik stasiun tersebut. “Kami mengimbau kepada pelanggan untuk memanfaatkan layanan vaksinasi gratis yang KAI sediakan tersebut sehingga penyebaran pandemi Covid-19 dapat lebih terkendali sekaligus menjadikan perjalanan kereta api tetap nyaman dan sehat,” pungkas Yuskal.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 17 Juli 2022 dengan syarat Naik KA Sribilah dan KA Putri Deli, yakni Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Kemudian, Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspress Vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2022 mulai memberlakukan pemeriksaan surat dokumen perjalanan bagi calon penumpang kereta api Putri Deli, yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster. Penumpang tersebut, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Hal itu diungkapkan oleh Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Yuskal Setiawan dalam keterangan tertulis, diterima Sumut Pos, Kamis (14/7). Ia mengatakan aturan tersebut diberlakukan menyusul, terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19,” kata Yuskal.

Yuskal mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Yuskal.

Yuskal berharap kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan. “KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutur Yuskal.

Terkait aturan tersebut serta guna mengakomodir pelanggan KA PT KAI Divre I Sumut akan membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan di 3 lokasi, yakni, Klinik Mediska Stasiun Medan : tanggal 15, 18, 20, dan 21 Juli pukul 13.00 – 16.00 WIB. Stasiun Tebing Tinggi : tanggal 15 Juli pukul 12.00 – 15.00 WIB, dan Stasiun Rantauprapat : tanggal 15, 20, dan 21 Juli pukul 09.00 – 12.00 WIB

Yuskal mengatakan, membuka pelayanan vaksinasi booster ini, dengan tujuannya untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api. “KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan dengan menghadirkan layanan vaksinasi gratis di berbagai stasiun-stasiun. Melalui vaksinasi yang semakin gencar ini, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari ancaman Covid-19,” kata Yuskal.

Pelanggan KA yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi gratis tersebut harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Antar Kota yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Hadirnya vaksinasi di stasiun merupakan hasil kolaborasi dari KAI dengan seluruh stakholder seperti Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah setempat, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Yuskal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menghadirkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun dan di klinik stasiun tersebut. “Kami mengimbau kepada pelanggan untuk memanfaatkan layanan vaksinasi gratis yang KAI sediakan tersebut sehingga penyebaran pandemi Covid-19 dapat lebih terkendali sekaligus menjadikan perjalanan kereta api tetap nyaman dan sehat,” pungkas Yuskal.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 17 Juli 2022 dengan syarat Naik KA Sribilah dan KA Putri Deli, yakni Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Kemudian, Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspress Vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/