26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Truk Bermuatan Getah Pinus Diamankan Polisi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satu unit Trukcolt Diesel dengan nomor Polisi, BL 8530 TB bermuatan 7 ton getah pinus diamankan Polsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang.

Diamankannya truk bermuatan getah pinus itu bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 14.15 wib, Polsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang mendapat laporan dari warga adanya satu trukcolt diesel BL 8530 TB sedang berhenti di Desa Durian IV Belang Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang yang diduga membawa getah Pinus.

Saat itu Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang Iptu Kenndey Sitompul memerintahkan anggota SPK A Aipda Emrianto Sembiring untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah sampai di TKP benar ada satu truk bermuatan getah pinus.

Diketahui, truk colt disel dengan nomor polisi atau plat tersebut diatas dikemudikan Lilik Arisandi warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, dan didalam truk diperkirakan membawa getah Pinus 7 ton.

Namun kelengkapan administrasi hanya dilengkapi satu lembar surat berisikan asal barang dari Desa M Tonga Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang, dan tidak dijelaskan jenis barang yang diangkut dan satuan berat barang serta tidak dilengkapi ijin dari Dinas Kehutanan dan dokumen lain’nya.

Selanjutnya atas kesepakatan Kapolsek Tiga Juhar, Wakapolsek dan Kanit Intel untuk dikirim ke Polresta Deliserdang karena secara khusus yang menangani hal tersebut berada di Polresta Deliserdang. Truk colt diesel pun berangkat dari Polsek Tiga Juhar sekitar pukul 17.15 Wib menuju Polresta Deliserdang yang dikawal oleh anggota Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang Aipda Sanser Purba dan Aipda Ambarita dan tiba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 20.10 wib dan diterima oleh anggota Tipiter yang sedang piket. (btr/ram)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satu unit Trukcolt Diesel dengan nomor Polisi, BL 8530 TB bermuatan 7 ton getah pinus diamankan Polsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang.

Diamankannya truk bermuatan getah pinus itu bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 14.15 wib, Polsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang mendapat laporan dari warga adanya satu trukcolt diesel BL 8530 TB sedang berhenti di Desa Durian IV Belang Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang yang diduga membawa getah Pinus.

Saat itu Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang Iptu Kenndey Sitompul memerintahkan anggota SPK A Aipda Emrianto Sembiring untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah sampai di TKP benar ada satu truk bermuatan getah pinus.

Diketahui, truk colt disel dengan nomor polisi atau plat tersebut diatas dikemudikan Lilik Arisandi warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, dan didalam truk diperkirakan membawa getah Pinus 7 ton.

Namun kelengkapan administrasi hanya dilengkapi satu lembar surat berisikan asal barang dari Desa M Tonga Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang, dan tidak dijelaskan jenis barang yang diangkut dan satuan berat barang serta tidak dilengkapi ijin dari Dinas Kehutanan dan dokumen lain’nya.

Selanjutnya atas kesepakatan Kapolsek Tiga Juhar, Wakapolsek dan Kanit Intel untuk dikirim ke Polresta Deliserdang karena secara khusus yang menangani hal tersebut berada di Polresta Deliserdang. Truk colt diesel pun berangkat dari Polsek Tiga Juhar sekitar pukul 17.15 Wib menuju Polresta Deliserdang yang dikawal oleh anggota Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang Aipda Sanser Purba dan Aipda Ambarita dan tiba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 20.10 wib dan diterima oleh anggota Tipiter yang sedang piket. (btr/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/