MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dituntut 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi dana Covid-19, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp250 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Jabiat supaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp944.050.768.
Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Dikatakan jaksa, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak membayar kerugian keuangan negara. “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ujar jaksa.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir juga dituntut serupa dengan terdakwa Jabiat.
Lalu terdakwa lainnya yakni Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsidar 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Sardo dan Santo membayar uang penggati sebesar Rp410 juta lebih, subsidar 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, Tim Penasehat Hukum para terdakwa memohon waktu 2 minggu menyiapkan nota pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir saat itu, Rapidin Simbolon yang merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid 19.
Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar.
Setahu bagaimana, Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (man/azw)