26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Sidang Korupsi Dana Covid-19 Samosir, Hakim Tolak Eksepsi Dirut PT TBN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Ketua Sarma Siregar menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN). Santo merupakan satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

“Menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Santo Edi Simatupang, melanjutkan sidang pada pokok perkara dengan mengahdirkan saksi,” kata majelis hakim, dalam sidang putusan sela secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/4).

Menurut majelis hakim, berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun formil, sehingga dugaan korupsi yang merugikan negara Rp944 juta tersebut, dilanjutkan pada pokok perkara.

“Begitu ya, para terdakwa. Untuk mengefektifkan sidang, supaya bapak tidak bolak balik datang untuk jadi saksi terdakwa lainnya, maka sidang akan kita satukan saja pada 9 Mei,” pungkas hakim, seraya mengetuk palu.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa lainnya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahler Tamba.

Serta, PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea akan disidangkan bersamaan pada sidang dua pekan mendatang.

Dalam kasus ini, terdakwa Santo Edi Simatupang, bertindak selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN). Jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Edison sebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa, telah melakukan korupsi Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019.

Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp1.880.621.425, yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3.000.000.000. Namun ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. (man/azw)

 

Karena, anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari 5 instansi masing-masing yang membutuhkan.

 

Seperti Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen menandatangani RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa Mahler Tamba.

 

Menurut JPU, anggaran itu disetujui penggunaannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Drs Jabiat Sagala, Rudi SM Siahaan, Jandri Sitanggang, Drs Mangihut Sinaga, Saul Situmorang, Lemen Manurung tanpa melalui Rapat Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir sebesar Rp410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

 

Berdasarkan laporan penghitungan Drs Katio & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944.050.768.

 

Perbuatan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

 

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Ketua Sarma Siregar menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN). Santo merupakan satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

“Menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Santo Edi Simatupang, melanjutkan sidang pada pokok perkara dengan mengahdirkan saksi,” kata majelis hakim, dalam sidang putusan sela secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/4).

Menurut majelis hakim, berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun formil, sehingga dugaan korupsi yang merugikan negara Rp944 juta tersebut, dilanjutkan pada pokok perkara.

“Begitu ya, para terdakwa. Untuk mengefektifkan sidang, supaya bapak tidak bolak balik datang untuk jadi saksi terdakwa lainnya, maka sidang akan kita satukan saja pada 9 Mei,” pungkas hakim, seraya mengetuk palu.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa lainnya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahler Tamba.

Serta, PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea akan disidangkan bersamaan pada sidang dua pekan mendatang.

Dalam kasus ini, terdakwa Santo Edi Simatupang, bertindak selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN). Jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Edison sebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa, telah melakukan korupsi Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019.

Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp1.880.621.425, yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3.000.000.000. Namun ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. (man/azw)

 

Karena, anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari 5 instansi masing-masing yang membutuhkan.

 

Seperti Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen menandatangani RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa Mahler Tamba.

 

Menurut JPU, anggaran itu disetujui penggunaannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Drs Jabiat Sagala, Rudi SM Siahaan, Jandri Sitanggang, Drs Mangihut Sinaga, Saul Situmorang, Lemen Manurung tanpa melalui Rapat Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir sebesar Rp410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

 

Berdasarkan laporan penghitungan Drs Katio & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944.050.768.

 

Perbuatan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/