TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mendukung pelaksanaan komitmen akreditasi RSUD dr Kumpulan Pane melalui penandatanganan Komitmen Bersama Mendukung Akreditasi demi peningkatan mutu dan pelayanan UPTD RSUD Kumpulan Pane di halaman RSUD Kumpulan Pane Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.
Sebelum penandatanganan tersebut, Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi memimpin apel di depan Direktur, dokter, perawat dan tenaga medis serta karyawan RSUD Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.
Dalam arahannya, Muhammad Dimiyathi meminta kepada jajaran rumah sakit agar memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, sesuai dengan visi, misi dan komitmen RSUD Kumpulan Pane.
“Melayani dengan hati, melayani dengan ramah. Profesi yang sudah kita pilih, memiliki komitmen, artinya seluruh jajaran di rumah sakit ini sudah bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik, tunjukkan dan buktikan bahwa kita mampu memberikan pelayanan terbaik di kota Tebingtinggi ini,” tegas Dimiyathi, Selasa (26/7).
Lanjut Dimiyathi, terkait akreditasi rumah sakit, diharapkan ke depannya RSUD Kumpulan Pane semakin lebih baik dari segi sarana, pra sarana dan sumber daya manusianya.
“Kami katakan ini sedang dalam proses, saya meminta kita bersiap diri dulu. Direktur persiapkan sarpras (sarana dan pra sarana) begitu juga SDM personil sudah harus siap. Rumah Slsakit ini rumah sakit kota, kita jaga, kita kembangkan dan kita majukan bersama sama. Bekerja ikhlas, semoga Allah SWT meridhoi dan menjadi ladang amal bagi kita semua,” bilang Dimiyathi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen akreditasi serta kunjungan ke beberapa ruangan fasilitas kesehatan RSUD dr Kumpulan Pane. Turut dihadiri Inspektur Kota Kamlan Mursyid, Kadis Kesehatan dr Muhammad Iqbal, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Direktur RSUD dr Kumpulan Pane dr Irwansyah.
Ditambahkannya, sehubungan telah ditetapkannya Standar Akreditasi Baru Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, maka seluruh rumah sakit perlu melakukan proses pemahaman terhadap pedoman standar akreditasi kepada pegawainya dan harus diakreditasi jika tetap ingin bekerjasama dengan BPJS.
Hal ini menjadi tantangan bagi Kementerian Kesehatan, rumah sakit dan lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit. Rumah sakit yang telah diakreditasi, komposisinya adalah Akreditasi Dasar sebanyak 209, Perdana 645, Madya 384, Utama 334, Paripurna 910.
“Saat ini klasifikasi kelulusan menggunakan Standar Akreditasi rumah sakit Kemenkes (Starkes), yang mana RSUD Kumpulan Pane berada dalam akreditasi dasar dan menargetkan tahun ini dengan capaian akreditasi Paripurna,” tutupnya. (ian/han)