NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia, tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang kasusnya dimenangkan 2 orang bawahannya.
Adapun nama kedua aparat Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yang memenangkan gugatan di PT TUN Medan itu, yakni Kletus Taliwolo’o lawolo alias Ama Zefi (30), Kasi Pelayanan. Dan Yaatulo Laia alias Ama Joni (38), Kaur Perencanaan.
Kletus yang didampingi kuasa hukumnya, Mareti Ndraha dan Yaatulo Laia, menyampaikan, kades menyerahkan surat pemberhentian mereka pada 11 Agustus 2020. Sementara di tanggal surat pemberhentian itu, terhitung mulai 20 Mei 2020.
“Atas alasan itulah (pemberhentian), kami berada di Polres Nisel ini. Untuk melaporkan Fanotona Laia (kades) ke polisi”, ungkap Kletus.
Kletus kuga mengatakan, terkait surat pemberhentian itu, pun sudah dibatalkan oleh ketua hakim PT TUN Medan. Yang putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam putusan itu memerintahkan kades untuk mengembalikan posisi kami sebagai aparat Desa Tuhegafoa,” jelasnya lagi.
Hal senada disampaikan Yaatulo Laia. Menurutnya, setelah mereka menerima surat putusan PT TUN Medan melalui kuasa hukum, kemudian mereka pun telah menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Kepala Desa Tuhegafoa. Tujuannya agar kades bisa mengembalikan posisi mereka sebagai aparat Desa Tuhegafoa.
“Tapi sangat disayangkan, kades itu tidak mempunyai itikad untuk menjalankan putusan PT TUN Medan tersebut,” tutur Yaatulo.
Kuasa hukum, Mareti Ndraha menyampaikan, Yaatulo dan Kletus, jadi korban atas keputusan yang cacat hukum oleh Kepala Desa Tuhegafoa.
“Keputusan tersebut telah dibatalkan oleh PT TUN Medan melalui Perkara Nomor 184 Jo 130 (PT TUN Medan). Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun sampai sekarang masih belum dijalankan oleh Kepala Desa Tuhegafoa,” beber Mareti, Rabu (27/7).
Mareti juga mengatakan, dugaan laporan Tipikor oleh Yaatulo dan Kletus, merupakan gaji mereka sebagai perangkat Desa Tuhegafoa sejak Mei hingga Agustus 2020, yang tidak dibayarkan hingga sekarang oleh terlapor Tipikor (kades).
Meskipun telah beberapa kali ditanyakan secara lisan, kades selalu beralasan, mereka telah diberhentikan sebagai perangkat desa. Namun faktanya, kedua aparat desa tersebut, baru diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada 11 Agustus 2020, yang di tanggal surat itu, pemberhentian mereka per 20 Mei 2020.
Mareti berharap, terlapor segera menjalankan putusan a quo.
“Serta meminta kepada Bupati Nisel untuk memerintahkan terlapor menjalankan putusan a quo. Begitu juga kepada Kapolres Nisel untuk secepatnya memproses laporan dugaan tipikor itu, dan segera memeriksa terlapor.
Selanjutnya ketika awak media menghubungi Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia, untuk dikonfirmasi, dia menyampaikan, sampai saat ini dia mengaku belum menerima salinan putusan PT TUN Medan.
“Bagaimana saya menjalankan putusan itu, sementara saya belum memiliki salinannya. Kemudian saya juga masih menunggu petunjuk dari pengacara saya,” pungkasnya. (mag-8/saz)