26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ternak Babi di Kuala Bekala

082168059xxx

Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan c/q Dinas Peternakan , melalui harian ini saya sampaikan bahwa di Jalan Pintu Air IV Gang Persatuan Kuala Bekala tepatnya di pinggir su-ngai, ternak babinya belum dipindahkan. Untuk itu kami warga sekitar memohon kepada Bapak agar ternak tersebut dipindahkan karena sangat mengganggu kami dengan bau yang menyesakkan pernapasan. Kalau kami tidak salah, hal ini sudah ada Perwalnya. Kami tambahkan, saat petugas merazia sebelum natal dan tahun baru, mereka janji akan dipindahkan setelah tahun baru. Kami juga mohon perhatian anggota DPRD, terima kasih. Buat Sumut Pos, sukses terus

Ditertibkan Sesuai Peraturan

Terima kasih atas informasinya. Perihal ternak babi ini kita sudah cek ke lapangan dan akan dilakukan penertiban sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).

Enoh P Tavip Tarigan
Lurah Kuala Bekala

Perlu Relokasi Usaha

Memang sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 tahun 2009 bahwa segala ternak berkaki empat tidak lagi dibenarkan berada di tengah kota. Namun penertiban tidak merugikan masyarakat. Dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memberikan perlindungan terhadap peternak. Untuk itu anggaran penertiban ternak kaki empat seperti ternak babi sudah ditampung pada APBD 2012 sebesar Rp500 juta.

Karena ternak babi ini sudah menjadi mata pencaharian bagi masyarakat, kita juga melakukan pendekatan untuk relokasi usaha. Di mana mereka yang dulunya beternak babi kita ajak beternak lele atau beternak itik yang diikuti dengan relokasi lokasi usaha di pinggiran Kota Medan. Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Perternakan dan Kelautan Kota Medan kiranya dapat menarik investor yang mendukung relokasi usaha tersebut. Untuk saat ini itu yang seharusnya dilakukan.

Parlaungan Simangunsong
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan

082168059xxx

Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan c/q Dinas Peternakan , melalui harian ini saya sampaikan bahwa di Jalan Pintu Air IV Gang Persatuan Kuala Bekala tepatnya di pinggir su-ngai, ternak babinya belum dipindahkan. Untuk itu kami warga sekitar memohon kepada Bapak agar ternak tersebut dipindahkan karena sangat mengganggu kami dengan bau yang menyesakkan pernapasan. Kalau kami tidak salah, hal ini sudah ada Perwalnya. Kami tambahkan, saat petugas merazia sebelum natal dan tahun baru, mereka janji akan dipindahkan setelah tahun baru. Kami juga mohon perhatian anggota DPRD, terima kasih. Buat Sumut Pos, sukses terus

Ditertibkan Sesuai Peraturan

Terima kasih atas informasinya. Perihal ternak babi ini kita sudah cek ke lapangan dan akan dilakukan penertiban sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).

Enoh P Tavip Tarigan
Lurah Kuala Bekala

Perlu Relokasi Usaha

Memang sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 tahun 2009 bahwa segala ternak berkaki empat tidak lagi dibenarkan berada di tengah kota. Namun penertiban tidak merugikan masyarakat. Dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memberikan perlindungan terhadap peternak. Untuk itu anggaran penertiban ternak kaki empat seperti ternak babi sudah ditampung pada APBD 2012 sebesar Rp500 juta.

Karena ternak babi ini sudah menjadi mata pencaharian bagi masyarakat, kita juga melakukan pendekatan untuk relokasi usaha. Di mana mereka yang dulunya beternak babi kita ajak beternak lele atau beternak itik yang diikuti dengan relokasi lokasi usaha di pinggiran Kota Medan. Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Perternakan dan Kelautan Kota Medan kiranya dapat menarik investor yang mendukung relokasi usaha tersebut. Untuk saat ini itu yang seharusnya dilakukan.

Parlaungan Simangunsong
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/