26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Suami Kasus KDRT Kembali Kumpul dengan Keluarga

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Lidya Panjaitan memulangkan tersangka atas nama Yohan Prandika Nababan yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhir pekan lalu. Pemulangan Yohan selaku suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan korban istrinya, Mitha setelah dilakukan perdamaian atau restorative justice di Rumah Griya Damai Adhyaksa, Jalan Flores Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Selasa (26/7) lalu.

“Pembebasan dilakukan berdasarkan pengajuan RJ oleh JPU Lidya Panjaitan yang menangani perkara tersebut. Ekspos yang dilakukan oleh JPU yang menangani perkara ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Sumut dalam kesempatan virtual, belum lama ini,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris, Minggu (7/8).

RJ dilakukan karena si suami belum pernah dihukum dan baru pertama melakukan perbuatan pidana. Juga ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Selain itu, sang suami juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Proses perdamaiannya dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan dan paksaan serta intimidasi.

“Dalam dapat virtual, dibahas perkara Yohan yang didakwa pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jum’at (5/8) kemarin, yang bersangkutan sudah dibebaskan dari Lapas Binjai untuk dibawa ke Kantor Kejari Binjai,” kata Harris.

Di kantor Korps Adhyaksa Binjai, Yohan dipertemukan dengan istrinya. Yohan kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan.

JPU Lidya sebagai fasilitator memberi nasehat, pengarahan dan mengajak serta menyerukan kepada pelaku agar tidak berbuat kekerasan kembali kepada korban. Apabila terjadi kembali, JPU Linda tak ragu melakukan penuntutan dengan hukuman maksimal.

“Keduanya berdamai merupakan kegiatan perdana RJ yang digelar di Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa setelah diresmikan. KDRT terjadi karena mereka pasangan suami istri ini cekcok dan terjadi kekerasan. Akhirnya mereka berdamai karena anaknya yang masih berusia 10 bulan sakit dan mencari-cari bapaknya,” pungkas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Lidya Panjaitan memulangkan tersangka atas nama Yohan Prandika Nababan yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhir pekan lalu. Pemulangan Yohan selaku suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan korban istrinya, Mitha setelah dilakukan perdamaian atau restorative justice di Rumah Griya Damai Adhyaksa, Jalan Flores Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Selasa (26/7) lalu.

“Pembebasan dilakukan berdasarkan pengajuan RJ oleh JPU Lidya Panjaitan yang menangani perkara tersebut. Ekspos yang dilakukan oleh JPU yang menangani perkara ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Sumut dalam kesempatan virtual, belum lama ini,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris, Minggu (7/8).

RJ dilakukan karena si suami belum pernah dihukum dan baru pertama melakukan perbuatan pidana. Juga ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Selain itu, sang suami juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Proses perdamaiannya dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan dan paksaan serta intimidasi.

“Dalam dapat virtual, dibahas perkara Yohan yang didakwa pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jum’at (5/8) kemarin, yang bersangkutan sudah dibebaskan dari Lapas Binjai untuk dibawa ke Kantor Kejari Binjai,” kata Harris.

Di kantor Korps Adhyaksa Binjai, Yohan dipertemukan dengan istrinya. Yohan kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan.

JPU Lidya sebagai fasilitator memberi nasehat, pengarahan dan mengajak serta menyerukan kepada pelaku agar tidak berbuat kekerasan kembali kepada korban. Apabila terjadi kembali, JPU Linda tak ragu melakukan penuntutan dengan hukuman maksimal.

“Keduanya berdamai merupakan kegiatan perdana RJ yang digelar di Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa setelah diresmikan. KDRT terjadi karena mereka pasangan suami istri ini cekcok dan terjadi kekerasan. Akhirnya mereka berdamai karena anaknya yang masih berusia 10 bulan sakit dan mencari-cari bapaknya,” pungkas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/