26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Kepling Divonis 10 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) Muhammad Ikhsan (32) dihukum 10 bulan penjara, karena terbukti bersalah menggelapkan mobil rental, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).

Majelis hakim yang diketuai Murniati dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Ikhsan, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa, mobil belum kembali dan korban mengalami kerugian. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomy Siahaan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

Diketahui, terdakwa meminjam/rental mobil kepada saksi korban, Reymond Hutagaol untuk dipergunakan oleh temannya bernama Roni (DPO).

Roni merental mobil melalui terdakwa untuk dipakai selama 2 hari. Setelah 2 hari berlalu, Roni mendatangi terdakwa bersama mobil rental dan menyambung lagi selama 2 hari.

Terdakwa pun melaporkan kepada korban, menyampaikan bahwa rental mobil disambung selama 4 hari. Singkat cerita, mobil yang dipakai teman terdakwa tidak dikembalikan selama 2 bulan. Ternyata, mobil tersebut digadai di Kabanjahe seharga Rp20 juta.

Nahasnya, saat terdakwa berupaya untuk mencari mobil yang digadaikan tersebut, sudah tidak ditemukan kembali. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) Muhammad Ikhsan (32) dihukum 10 bulan penjara, karena terbukti bersalah menggelapkan mobil rental, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).

Majelis hakim yang diketuai Murniati dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Ikhsan, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa, mobil belum kembali dan korban mengalami kerugian. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomy Siahaan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

Diketahui, terdakwa meminjam/rental mobil kepada saksi korban, Reymond Hutagaol untuk dipergunakan oleh temannya bernama Roni (DPO).

Roni merental mobil melalui terdakwa untuk dipakai selama 2 hari. Setelah 2 hari berlalu, Roni mendatangi terdakwa bersama mobil rental dan menyambung lagi selama 2 hari.

Terdakwa pun melaporkan kepada korban, menyampaikan bahwa rental mobil disambung selama 4 hari. Singkat cerita, mobil yang dipakai teman terdakwa tidak dikembalikan selama 2 bulan. Ternyata, mobil tersebut digadai di Kabanjahe seharga Rp20 juta.

Nahasnya, saat terdakwa berupaya untuk mencari mobil yang digadaikan tersebut, sudah tidak ditemukan kembali. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/