26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polres Tebingtinggi Kawal Eksekusi Lahan Pembebasan Jalan Tol

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono memimpin pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada seksi I Jalan Tol Tebingtinggi Kuala Tanjung tepatnya di Kampung Penggalangan Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (11/8).

Kapolres Tebingtinggi Kasi Humas Polres Tebingtinggi, bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :17/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo.Nomor 5/Pdt.P-Kons/2022/PN Srh dengan pemohon Larry Marlinton Sirait selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan Tol Tebingtinggi Kuala Tanjung dengan Surat Permohonan Nomor : HK.02.02/015415-CB/601 tertanggal 16 Juli 2022.

Sebelum dilakukan eksekusi, dilaksanakan pembacaan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah di lahan eksekusi termohon atas nama M Rajis Pri Ramanathan Raja dan A Tangga Rani. Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit yang berada diatas lahan eksekusi dengan menggunakan lima unit Ekskavator.

“Pada saat pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak ada kelompok massa dari pihak termohon yang hadir diobjek eksekusi. Kemudian pengerjaan pembersihan diobjek lahan berupa panumbangan tanaman selesai, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah,” paparnya.

Kemudian menyerahkan salinan penetapan eksekusi lahan kepada pihak pemohon Larry Marlinton Sirait dan setelah itu dilakukan pemasangan plang diobjek yang telah dilakukan eksekusi. “Selama kegiatan eksekusi lahan tersebut situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” bilangnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono memimpin pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada seksi I Jalan Tol Tebingtinggi Kuala Tanjung tepatnya di Kampung Penggalangan Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (11/8).

Kapolres Tebingtinggi Kasi Humas Polres Tebingtinggi, bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :17/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo.Nomor 5/Pdt.P-Kons/2022/PN Srh dengan pemohon Larry Marlinton Sirait selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan Tol Tebingtinggi Kuala Tanjung dengan Surat Permohonan Nomor : HK.02.02/015415-CB/601 tertanggal 16 Juli 2022.

Sebelum dilakukan eksekusi, dilaksanakan pembacaan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah di lahan eksekusi termohon atas nama M Rajis Pri Ramanathan Raja dan A Tangga Rani. Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit yang berada diatas lahan eksekusi dengan menggunakan lima unit Ekskavator.

“Pada saat pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak ada kelompok massa dari pihak termohon yang hadir diobjek eksekusi. Kemudian pengerjaan pembersihan diobjek lahan berupa panumbangan tanaman selesai, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah,” paparnya.

Kemudian menyerahkan salinan penetapan eksekusi lahan kepada pihak pemohon Larry Marlinton Sirait dan setelah itu dilakukan pemasangan plang diobjek yang telah dilakukan eksekusi. “Selama kegiatan eksekusi lahan tersebut situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” bilangnya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/