30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Lagi Bersiap Isap Sabu Gratis, Sales Bantal Diciduk

Foto: Sopian/Sumut Pos
APIT: Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga, mengapit kedua pemakai sabu di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO  – Lagi bersiap-siap mengisap sabu gratis pemberian temannya, AR alias Alvi (36), keburu diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang sedang melaksanakan patroli. Tak ayal, sales bantal ini pun meringis kelu.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga yang ditemui Sabtu (26/5) di Mapolres Tebingtinggi menyebutkan, AR alias Alvi, warga Jalan Simalungun, Gang Teratai, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap pada Jumat (18/5) sekira pukul 22.30 Wib.

“Saat itu, pelaku sedang berada di kediaman temannya, Sr alias Izal (32), di Dusun 14, Desa Sei Pinang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” terang Sagala.

Saat personil Satres Narkoba melaksanakan patroli di Dusun 14 Desa Sei Pinang, petugas curiga melihat gerak-gerik Alvi dan Izal yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.

Saat didatangi dan diperiksa, petugas menemukan 1 buah kotak kecil berwarna biru yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram, pada Alvi. Selain itu, 7 bungkus plastik kosong serta pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, juga disita.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku Alvi mengaku jika barang bukti sabu tersebut diberikan gratis oleh rekannya Izal, dan belum sempat digunakan.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku dan menggeledah kediaman Izal, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. “Saat pengeledahan di kediaman Izal, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” ujar AKP MT Sagala.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada awak media, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan jika sabu tersebut hanya untuk konsumsi sendiri.

“Sabu itu kubeli dari Adi, warga Sei Bamban dengan harga Rp 900 ribu. Kemudian kuberikan kepada temanku Alvi secara cuma-cuma, saat dia datang ke rumahku sebelum kami ditangkap,” ujar Izal.

Hingga kini kedua pelaku masih ditahan. Keduanya  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ian)

Foto: Sopian/Sumut Pos
APIT: Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga, mengapit kedua pemakai sabu di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO  – Lagi bersiap-siap mengisap sabu gratis pemberian temannya, AR alias Alvi (36), keburu diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang sedang melaksanakan patroli. Tak ayal, sales bantal ini pun meringis kelu.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga yang ditemui Sabtu (26/5) di Mapolres Tebingtinggi menyebutkan, AR alias Alvi, warga Jalan Simalungun, Gang Teratai, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap pada Jumat (18/5) sekira pukul 22.30 Wib.

“Saat itu, pelaku sedang berada di kediaman temannya, Sr alias Izal (32), di Dusun 14, Desa Sei Pinang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” terang Sagala.

Saat personil Satres Narkoba melaksanakan patroli di Dusun 14 Desa Sei Pinang, petugas curiga melihat gerak-gerik Alvi dan Izal yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.

Saat didatangi dan diperiksa, petugas menemukan 1 buah kotak kecil berwarna biru yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram, pada Alvi. Selain itu, 7 bungkus plastik kosong serta pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, juga disita.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku Alvi mengaku jika barang bukti sabu tersebut diberikan gratis oleh rekannya Izal, dan belum sempat digunakan.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku dan menggeledah kediaman Izal, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. “Saat pengeledahan di kediaman Izal, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” ujar AKP MT Sagala.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada awak media, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan jika sabu tersebut hanya untuk konsumsi sendiri.

“Sabu itu kubeli dari Adi, warga Sei Bamban dengan harga Rp 900 ribu. Kemudian kuberikan kepada temanku Alvi secara cuma-cuma, saat dia datang ke rumahku sebelum kami ditangkap,” ujar Izal.

Hingga kini kedua pelaku masih ditahan. Keduanya  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/