24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Massa Ormas Demo PN Medan, Minta Eksekusi di Jalan Kuda Dibatalkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa dari DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan Komunitas Sahabat Indonesia (KSI), menggelar unjukrasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/8). Dalam aksinya, massa meminta eksekusi di Jalan Kuda Medan dibatalkan.

Kordinator Lapangan (Korlap) JPKP, Nicodemus Roger Nadeak, dalam orasinya mengatakan, adanya rencana Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, yang bakal mengeksekusi tanah di Jalan Kuda Medan, Rabu (24/8), terindikasi kejanggalan. Adapun perkara ini, antara Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng, dengan Usman Ahmad Balatif dan Abdul Nasir.

Menurut Roger, sengketa tanah tersebut ditengarai adanya permainan mafia yang diduga memperalat oknum di Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan. “Kami tidak mau institusi pengadilan dan kepolisian tercoreng oleh oknum mafia itu. Kami meminta eksekusi dibatalkan demi hukum, dan kami juga mendesak kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar menindak oknum-oknum yang terlibat,” ungkap Roger.

Roger pun menilai, ada persoalan mendasar dalam kasus ini, karena aparat tidak jeli, sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia dalam kasus ini.

“Pertama, tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar bin Salim Bahadjadj, dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya, dengan Nomor: 839/Pandau Hulu I, tertanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, dalam perkara tersebut masih ada upaya hukum bantahan dan upaya hukum kasasi dari Halim Tjipta Sanjaya serta Oei Giok Li Ng, yang sedang berjalan dan belum ada putusan.

Kejanggalan berikutnya, lanjut ROger, dalam kasus ini pemohon eksekusi juga tidak memiliki legal standing atau dasar, untuk mengajukan eksekusi. Satu di antaranya pemohon sudah meninggal dunia (Usman Ahmad) dan pemohon lainnya atas nama eksekusi, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait penggunaan surat palsu.

Menanggapi pendemo, Humas PN Medan, Soniadi berharap, massa menyerahkan laporan atau bukti tertulis, agar bisa disampaikan kepada Ketua PN Medan. Di akhir aksi, massa menyerahkan satu bundel bukti tentang sengketa tanah di Jalan Kuda Medan kepada Humas PN Medan. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa dari DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan Komunitas Sahabat Indonesia (KSI), menggelar unjukrasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/8). Dalam aksinya, massa meminta eksekusi di Jalan Kuda Medan dibatalkan.

Kordinator Lapangan (Korlap) JPKP, Nicodemus Roger Nadeak, dalam orasinya mengatakan, adanya rencana Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, yang bakal mengeksekusi tanah di Jalan Kuda Medan, Rabu (24/8), terindikasi kejanggalan. Adapun perkara ini, antara Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng, dengan Usman Ahmad Balatif dan Abdul Nasir.

Menurut Roger, sengketa tanah tersebut ditengarai adanya permainan mafia yang diduga memperalat oknum di Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan. “Kami tidak mau institusi pengadilan dan kepolisian tercoreng oleh oknum mafia itu. Kami meminta eksekusi dibatalkan demi hukum, dan kami juga mendesak kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar menindak oknum-oknum yang terlibat,” ungkap Roger.

Roger pun menilai, ada persoalan mendasar dalam kasus ini, karena aparat tidak jeli, sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia dalam kasus ini.

“Pertama, tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar bin Salim Bahadjadj, dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya, dengan Nomor: 839/Pandau Hulu I, tertanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, dalam perkara tersebut masih ada upaya hukum bantahan dan upaya hukum kasasi dari Halim Tjipta Sanjaya serta Oei Giok Li Ng, yang sedang berjalan dan belum ada putusan.

Kejanggalan berikutnya, lanjut ROger, dalam kasus ini pemohon eksekusi juga tidak memiliki legal standing atau dasar, untuk mengajukan eksekusi. Satu di antaranya pemohon sudah meninggal dunia (Usman Ahmad) dan pemohon lainnya atas nama eksekusi, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait penggunaan surat palsu.

Menanggapi pendemo, Humas PN Medan, Soniadi berharap, massa menyerahkan laporan atau bukti tertulis, agar bisa disampaikan kepada Ketua PN Medan. Di akhir aksi, massa menyerahkan satu bundel bukti tentang sengketa tanah di Jalan Kuda Medan kepada Humas PN Medan. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/