30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Narkoba Pho Sie Dong , Saksi Beri Jawaban Lain dari Pertanyaan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang narkoba dengan terdakwa Pho Sie Dong yang beragendakan mendengar keterangan saksi berjalan sedikit tegang di ruang cakra Pengadilan Negeri Binjai. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti terlibat adu mulut dengan dengan saksi atas nama Mei.

Kakak kandung terdakwa Pho Sie Dong ini memberi jawaban lain dari pertanyaan yang diajukan JPU. Hal ini bermula dari pertanyaan JPU mengenai apakah saksi kenal dengan terdakwa Abdul Gunawan.

Oleh saksi menjawab sedikit berbelit. JPU sudah mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah sebelum memberi keterangan.

Namun demikian, saksi menjawab tidak kenal dengan terdakwa Abdul Gunawan. Saksi tahu ada anggota adiknya atas nama Abdul Gunawan setelah dilakukan penangkapan.

“Saksi jawab saja apa yang saya tanya, benar atau tidak. Atau saya yang duduk di situ, saksi yang duduk di sini. Di sini saya yang membuktikan,” tegas Benny dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi.

Dalam kesaksiannya, saksi ada melihat Abdul Gunawan ditunjukan oleh polisi dengan kondisi tangan diborgol saat melakukan penangkapan terhadap adiknya, terdakwa Pho Sie Dong. Bahkan, kata saksi, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa.

“Tidak ada narkoba ditemukan. Tapi Sie Dong tetap dibawa yang sebelumnya disuruh ganti baju dulu. Di rumah enggak ada dipukul, enggak ada dimarahi oleh polisi karena ada saya,” ujar saksi.

Disoal mengenai kunci pintu gerbang, menurut saksi, seluruh anggota kerja terdakwa ada menguasai dan memilikinya. “Orang luar juga ada dua orang yang kita kasih, bagian yang belanja,” tambah saksi.

Majelis hakim kembali menyinggung soal mobil. Ini dilakukan lantaran polisi memberi keterangan mengejutkan pada sidang sebelumnya.

Adalah, terdakwa Pho Sie Dong menawarkan mobil Rush warna hitam kepada polisi agar tidak dibawa ke Mapolres Binjai. Oleh petugas menolaknya.

“Sama sekali tidak ada Rush, yang ada mobilio warna putih dan fortuner warna putih,” kata saksi.

“Pernah dijatuhi hukuman, masalah pupuk, masalah penganiayaan anak dan ini yang ketiga,” jawab saksi saat ditanya majelis hakim terkait apakah terdakwa Pho Sie Dong pernah menjalani hukuman atau tidak.

Majelis hakim kemudian melakukan konfrontir terhadap terdakwa Abdul Gunawan. “Saya keberatan pak hakim, saya kenal lama tapi sudah lama tidak bertemu. Kenal sekitar sudah 10 tahun lalu sama saksi,” beber terdakwa Abdul Gunawan.

Setelahnya, majelis hakim melanjutkan sidang dengan terdakwa Pho Sie Dong. Selain Mei yang menjadi saksi, juga ada pacar terdakwa, yakni Wike. Saksi Wike mengaku kaget mendengar kekasihnya diamankan Polres Binjai dalam perkara narkotika jenis sabu.

Sepanjang pengetahuan saksi, sang kekasih tidak pernah mengisap sabu. Majelis menyinggung soal mobil kendaraan yang digunakan terdakwa saat menjemputnya.

“Belum pernah naik sepeda motor kalau jemput. Naik mobil, setahu saya mobilnya cuma dua. Mobilio dan fortuner warna putih keduanya. Tidak pernah gunakan mobil Rush warna hitam,” beber wanita dengan nama Tionghoa, Mei Che ini.

Terkait Abdul Gunawan, saksi juga menjawab tidak kenal. “Tahu setelah ada kasus ini. Keterkaitannya juga tidak tahu,” jawab saksi.

“Setahu saya, Pho Sie Dong pernah cerita (tentang Abdul Gunawan) untuk bersihkan babi. Tidak pernah cerita soal pekerja yang pegang kunci gerbang. Saya juga belum pernah melihat pekerja buka gerbang dan berapa orang jumlah pekerjanya juga tidak tahu,” tukas saksi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang. “Sidang dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi,” tutup majelis sembari mengetuk palu tiga kali. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang narkoba dengan terdakwa Pho Sie Dong yang beragendakan mendengar keterangan saksi berjalan sedikit tegang di ruang cakra Pengadilan Negeri Binjai. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti terlibat adu mulut dengan dengan saksi atas nama Mei.

Kakak kandung terdakwa Pho Sie Dong ini memberi jawaban lain dari pertanyaan yang diajukan JPU. Hal ini bermula dari pertanyaan JPU mengenai apakah saksi kenal dengan terdakwa Abdul Gunawan.

Oleh saksi menjawab sedikit berbelit. JPU sudah mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah sebelum memberi keterangan.

Namun demikian, saksi menjawab tidak kenal dengan terdakwa Abdul Gunawan. Saksi tahu ada anggota adiknya atas nama Abdul Gunawan setelah dilakukan penangkapan.

“Saksi jawab saja apa yang saya tanya, benar atau tidak. Atau saya yang duduk di situ, saksi yang duduk di sini. Di sini saya yang membuktikan,” tegas Benny dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi.

Dalam kesaksiannya, saksi ada melihat Abdul Gunawan ditunjukan oleh polisi dengan kondisi tangan diborgol saat melakukan penangkapan terhadap adiknya, terdakwa Pho Sie Dong. Bahkan, kata saksi, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa.

“Tidak ada narkoba ditemukan. Tapi Sie Dong tetap dibawa yang sebelumnya disuruh ganti baju dulu. Di rumah enggak ada dipukul, enggak ada dimarahi oleh polisi karena ada saya,” ujar saksi.

Disoal mengenai kunci pintu gerbang, menurut saksi, seluruh anggota kerja terdakwa ada menguasai dan memilikinya. “Orang luar juga ada dua orang yang kita kasih, bagian yang belanja,” tambah saksi.

Majelis hakim kembali menyinggung soal mobil. Ini dilakukan lantaran polisi memberi keterangan mengejutkan pada sidang sebelumnya.

Adalah, terdakwa Pho Sie Dong menawarkan mobil Rush warna hitam kepada polisi agar tidak dibawa ke Mapolres Binjai. Oleh petugas menolaknya.

“Sama sekali tidak ada Rush, yang ada mobilio warna putih dan fortuner warna putih,” kata saksi.

“Pernah dijatuhi hukuman, masalah pupuk, masalah penganiayaan anak dan ini yang ketiga,” jawab saksi saat ditanya majelis hakim terkait apakah terdakwa Pho Sie Dong pernah menjalani hukuman atau tidak.

Majelis hakim kemudian melakukan konfrontir terhadap terdakwa Abdul Gunawan. “Saya keberatan pak hakim, saya kenal lama tapi sudah lama tidak bertemu. Kenal sekitar sudah 10 tahun lalu sama saksi,” beber terdakwa Abdul Gunawan.

Setelahnya, majelis hakim melanjutkan sidang dengan terdakwa Pho Sie Dong. Selain Mei yang menjadi saksi, juga ada pacar terdakwa, yakni Wike. Saksi Wike mengaku kaget mendengar kekasihnya diamankan Polres Binjai dalam perkara narkotika jenis sabu.

Sepanjang pengetahuan saksi, sang kekasih tidak pernah mengisap sabu. Majelis menyinggung soal mobil kendaraan yang digunakan terdakwa saat menjemputnya.

“Belum pernah naik sepeda motor kalau jemput. Naik mobil, setahu saya mobilnya cuma dua. Mobilio dan fortuner warna putih keduanya. Tidak pernah gunakan mobil Rush warna hitam,” beber wanita dengan nama Tionghoa, Mei Che ini.

Terkait Abdul Gunawan, saksi juga menjawab tidak kenal. “Tahu setelah ada kasus ini. Keterkaitannya juga tidak tahu,” jawab saksi.

“Setahu saya, Pho Sie Dong pernah cerita (tentang Abdul Gunawan) untuk bersihkan babi. Tidak pernah cerita soal pekerja yang pegang kunci gerbang. Saya juga belum pernah melihat pekerja buka gerbang dan berapa orang jumlah pekerjanya juga tidak tahu,” tukas saksi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang. “Sidang dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi,” tutup majelis sembari mengetuk palu tiga kali. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/