MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan Rizka Daulay (42), terdakwa perkara penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi pegawai di Perusahaan Daerah PDAM Tirtanadi menjalani sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/9).
Terdakwa yang berdomisili di Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga, secara daring untuk mendengarkan keterangan dua saksi korban yakni Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandy Hutapea mengaku awalnya tidak merasa curiga sedikitpun.
Alasan saksi korban, Minar Pangaribuan karena terdakwa Rizka Daulay sangat baik dan ramah serta memang benar Pegawai di PDAM. “Waktu itu memang tidak sedikitpun rasa curiga saya kalau terdakwa mau menipu,” ujar saksi korban Minar Pangaribuan.
Bahkan karena sakin percayanya saksi korban memberikan mobilnya untuk dirental terdakwa. Menurut pengakuan saksi korban, kalau mobilnya itu nyaris digelapkan terdakwa. Namun akhir ditemukan di Marindal Kecamatan Patumbak dalam keadaan rusak dan sebagian sparepartnya telah dipereteli oleh terdakwa.
Saat ditanya Majelis Hakim berapa uang yang diminta terdakwa untuk menjadi pegawai PDAM, saksi korban Minar Pangaribuan mengaku per orangnya harus bayar Rp150. “Kalau saya, saat itu bayar Rp300 juta untuk dua orang anak saya,” kata saksi korban Minar Pangaribuan menjawab pertanyaan hakim.
Sedangkan saksi korban Raswandi Hutapea juga mengakui uang kontannya Rp150 juta. Dan saksi korban Raswandi Hutapea juga mengatakan cara terdakwa menyakinkan korbannya sama dengan apa yang dialami saksi korban Minar Pangaribuan.
Kedua saksi juga menyebutkan, setelah uang diterima terdakwa, awalnya masih sering komunikasi, tapi berkisar beberapa bulan terdakwa tidak dapat dihubungi lagi, dan saat didatangi kerumahnya tidak tidak pernah ketemu. Akhirnya, setelah yakin terdakwa melakukan penipuan saksi korban langsung melaporkannya ke Polda Sumut. Ternyata diketahui, korban yang sama sudah banyak yang mengalami.
Dalam kesaksiannya di hapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga, mengatakan korban kedua saksi korban juga menceritakan bahwa kejadian itu berawal terdakwa Rizka Daulay, menghubungi saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea. “Bahkan kata terdakwa ada tiga kursi yang kosong, jadi tanpa seleksi, kalau mau jadi pegawai biaya perorang Rp150.000.000,- kalau honor Rp50.000.000, dan berkas diterima sampai bulan dua ini aja,” jelas korban menirukan perkataan terdakwa.
Selanjunya terdakwa mengajak saksi korban bertemu, dalam pertemuan itu saksi korban merasa yaqin dan percaya, selanjutnya setah menyerahkan persaratan yang diminta terdakwa sebagai syarat untuk masuk menjadi pegawai Tirtanadi.
Singakat cerita, satelah semua serahkan baik itu syarat untuk masuk menjadi pegawai Tirtanadi. Menutut saksi korban, setelah menyerahkan uang kepada terdakwa, korban krap menghubungi terdakwa, hingga pada 20 April 2022 nomor telepon terdakwa tidak dapat dihubungi.
Namun akhirnya, pada 11 April 2022 sekira pukul 20.00 wib korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41-A Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
“Ternyata masih banyak korban-korban lainnya pak Hakim, dengan cara yang sama, terdakwa mengaku dapat memasukkan orang untuk bekerja di PAM Tirtanadi dan harus menyediakan uang sebesar Rp150.000.000,” bilang korban.
Sementara terdakwa Rizka Daulay, yang dihadirkan secara online saat ditanya Majelis Hakim, tidak membantah keterangan saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea. Usai mendengarkan kesaksian kedua saksi korban dan pengakuan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUH Pidana. (man/azw)