SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Besaran biaya perjalanan ibadah haji (bipih) Rp35 juta per orang dinilai tidak rasional karena biaya riil haji mencapai Rp98 juta–Rp100 juta per orang. Menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), komponen biaya pesawat untuk setiap jemaah pada musim haji 2022 mencapai Rp 30,1 juta per jemaah.
Artinya, komponen biaya transportasi saja sudah lebih besar daripada bipih setelah dikurangi biaya hidup Rp5,7 juta yang diberikan kepada setiap jemaah. Selain biaya transportasi dan living cost, masih terdapat biaya penyelenggaraan haji di Makkah-Madinah sebesar Rp37,6 juta per jemaah serta biaya penyelenggaraan haji di Arafah, Makkah, dan Mina (Armina) sebesar Rp23,3 juta per jemaah.
“Bipih ril Rp29 juta per jamaah itu setara dengan umrah yang hanya 10 hari. Padahal, haji berlangsung selama 40 hari,” jelas Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan di Surabaya kemarin (15/9).
Karena itu, BPKH menilai biaya perjalanan ibadah haji perlu dinaikkan agar keberlangsungan penyelenggaraan haji yang berkualitas dapat terjaga. “Selama empat tahun, sudah terjadi kenaikan harga bah BBM tiga kali. Namun, nilai bipih selama empat tahun terakhir tidak pernah mengalami perubahan,” ujar Indra.
Selain kenaikan komponen biaya perjalanan haji, terdapat kenaikan biaya yang disebabkan regulasi dari pemerintah Arab Saudi. Misalnya, biaya masyair senilai Rp1,5 triliun yang baru diberitahukan pemerintah Saudi sepekan sebelum pemberangkatan. Biaya masyair tersebut mengakibatkan Turki tahun ini tidak memberangkatkan jemaah haji. “Alhamdulillah, jemaah kita bisa berhaji karena ada tabungan manfaat investasi dana haji yang dikumpulkan dari dua tahun vakum pemberangkatan ibadah haji,” tuturnya.
Hingga September tahun ini, BPKH mengelola dana setoran haji Rp162 triliun. Dana itu berasal dari Rp5,1 juta calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu. Sebanyak 30 persen dana haji ditempatkan di bank syariah. Sisanya, 70 persen, diinvestasikan di surat berharga pemerintah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. “Investasi dana haji diawasi DPR, BPK, hingga inspektorat BPKH. Dana itu juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan sehingga dana haji 100 persen aman,” tegas Sekretaris Badan BPKH Emir Rio Krishna.
Selain setoran haji, BPKH mengelola dana abadi umat senilai Rp3,7 triliun. Tahun ini manfaat dari dana abadi umat disalurkan Rp230 miliar untuk pembangunan tempat ibadah hingga penanggulangan bencana alam. “Imbal hasil yang dikumpulkan tahun lalu mencapai Rp10,5 triliun atau naik 100 persen jika dibandingkan sebelum dikelola BPKH,” tandasnya. (c14/noe/jpc)