MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar Sidang Paripurna Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Selasa (20/9).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan H. Ihwan Ritonga SE MM, H. Rajudin Sagala S.PdI, dan H.T. Bahrumsyah SH MH. Sidang Paripurna itu juga dihadiri sejumlah Anggota DPRD Medan dan sejumlah Pimpinan OPD di Lingkungan Pemko Medan.
Mewakili para pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution SE MM, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada Senin, 29 Agustus 2022 disepakati, penyampaian Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ditetapkan pada Hari Senin, 20 September 2022.
Dikatakan Edwin, DPRD Medan menilai penting adanya Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sebab, pandemi Covid-19 telah menghantam keras sektor UMKM di Kota Medan, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia.
“Berdasarkan data yang ada, sebanyak 72 persen pelaku UMKM terkena dampak akibat Pandemi Covid-19. Pelaku UMKM mengalami penurunan penjualan dan penyaluran modal. Setidaknya ada tiga sektor yang paling terdampak, yaitu sektor pertanian, ekspor, dan kerajinan pendukung wisata,” ucap Edwin saat membacakan penjelasan pengusul DPRD Kota Medan tersebut.
Sementara, perkembangan UMKM tidak terlepas dari peran pemerintah yang memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi dan mengembangkan UMKM tersebut. Sebab, keberadaan dan peran UMKM dalam menunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.
Oleh karenanya, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh. Namun dalam melaksanakan peran merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadapi banyak permasalahan, baik secara internal maupun eksternal. “Untuk itu, perlu adanya upaya Pemerintah Daerah untuk menguatkan UMKM, sehingga bisa melindungi dan membantu pelakunya,” ujarnya.
Edwin juga menerangkan, dalam rangka melindungi dan mengembangkan UMKM, pemerintah perlu melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara.
Hal itu sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945 dan/atau UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat peraturan daerah.
Sayangnya hingga saat ini, Perda yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM belum dimiliki Pemko Medan. Sehingga dapat dikatakan, terjadi kekosongan (recht vacuum) tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan saat ini. “Oleh karena itu, keberadaan Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan merupakan sebuah kebutuhan hukum yang urgen dan nyata bagi peningkatan daya saing UMKM di Kota Medan saat ini,” terangnya.
Dijelaskan Edwin saat membacakan penjelasan pengusul DPRD Kota Medan, setidaknya ada tiga landasan pembentukan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan.
Pertama, Landasan Filosofis. Dalam landasan filosofis, Perda ini dapat melindungi dan mengembangkan UMKM sebagai kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Kedua, Landasan Sosiologis. Perumusannya, dengan memperhatikan kenyataan dan kondisi UMKM yang telah berjalan selama ini, kaitannya dengan kebutuhan dan/atau kepentingan masyarakat serta kondisi saat ini.
Ketiga, Landasan Yuridis. Dalam hal ini, Ranperda yang diusulkan berlandaskan UUD 1945, UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.23 Tahun 2014, UU No.20 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995. “Atas landasan-landasan itu, perlu adanya Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap para pelaku UMKM,” jelasnya.
Dengan adanya peraturan yang berpihak kepada kepada UMKM, diharapkan UMKM di Kota Medan dapat naik kelas dengan terbangunnya hubungan sinergitas dengan usaha-usaha modern di Kota Medan akan terjadi transfer knowlegde dan teknologi dari kemitraan yang dibangun antara usaha modern dengan UMKM di Kota Medan.”Dengan begitu, produk UMKM dapat sejajar dengan produk yang sudah menguasai pasar terlebih dahulu. Disamping itu juga,” katanya.
Alhasil, sambung Edwin, Bapemperda DPRD Kota Medan telah melakukan pengharmonisan Ranperda tersebut. Disimpulkan, Ranperda ini harus dibahas dan dikaji lebih mendalam dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. “Maka kami menyarankan untuk segera dibentuk panitia khusus. Harapannya, Ranperda iji dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, adapun para Anggota DPRD Kota Medan sebagai pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan, yakni Edwin Sugesti SE MM (F-PAN), Afif Abdillah SE (F-NasDem), Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B (F-PDIP), Abdul Rani SH (F-Hanura, PSI, PPP), Paul Mei Anton Simanjuntak SH (F-PDIP), Habiburrahman Sinuraya (F-NasDem), dan T. Edriansyah SH (F-NasDem). (map/ila)