KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory S Sebayang mendukung akan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karo, dan berharap bisa terimplementasi secara komprehensif dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penerapannya.
“Regulasinya akan kita buat supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera, dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat sehingga terlindung dari keterpaparan akan asap rokok,”ujar Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kab.Karo Drs. K.Terkelin Purba M.Si pada rapat Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Bupati Karo, baru-baru ini.
Pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dengan menghadirkan Ketua Tim Kerja Penyakit Paru dan Gangguan Imunologi dari Kemenkes RI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Dr. Benget Saragih, M.Epid selaku ketua tim kerja penyakit paru dan gangguan imunologi dalam paparannya mengungkapkan, volume penjualan rokok tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 7,2 persen dari tahun 2020.
Dia juga menjelaskan, pentingnya KTR ditegakkan untuk perlindungan kesehatan, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok dan terciptanya lingkungan sehat. Turut hadir dalam pertemuan ini, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Caprilus Barus, S.Sos, Kadis Kesehatan drg. Irna Safrina Meliala, M.Kes, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gelora Fajar, SH, MH, Kemenag Kab. Karo dan perwakilan dari perangkat daerah Kab.Karo. (deo/han)