27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dilarang Merokok di Mal

File/SUMUT POS
Dua wanita menghisap rokok saat berada di sebuah cafe di areal Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita mengingatkan semua manajemen mal di Medan untuk melarang pengunjung dan lainnya merokok di dalam mal. Hal ini sebagai komitmen menerapkan Perda No. Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dikatakannya, dalam Perda KTR, pusat perbelanjaan termasuk dalam 7 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. “Tempat umum ini termasuklah pusat perbelanjaan atau mal, ” ajak Usma saat sosialisasi Perda KTR, di Center Point, Selasa (7/3).

Usma meminta pihak mal membentuk tim, guna melakukan pengawasan internal pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggung jawab pihak mal. Sebab, melarang semua orang merokok  dalam Perda KTR, adalah kewenangan dan tanggung jawab pihak mal.

“Jangan menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat yang telah dipasang tanda larangan merokok. Selain itu, dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok yang termasuk lingkup KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan, ” papar Usma.

Disinggung soal penerapan Perda KTR oleh pihaknya, dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Usma mengaku jika selama ini terkendala anggaran. Namun, hal itu sedang diatasi pihaknya dengan menyusun perangkat dan anggaran, sehingga di tahun 2018, diharapkannya p;enerapan Perda KTR sudah dapat berjalan rutin. “Pelaksanaan sidang Tipiring itu, juga ada operasionalnya. Tapi Insya Allah di tahun 2018 sudah bisa berjalan, ” janji Usma.

Usma memaparkan, jumlah perokok aktif di Indonesia saat ini mencapai 70 juta jiwa. Apabila seorang perokok mengeluarkan minimal biaya Rp10 ribu per hari, maka uang yang dikeluarkan untuk membeli rokok sebesar Rp700 miliar per hari.

Tak hanya itu, banyak zat-zat kimia di dalam rokok yang bisa merusak organ tubuh. Zat kimia, termasuk racun-racun masuk ke paru-paru lalu meneruskannya ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah. Sebagian racun itu, misalnya karbon monoksida, dikenal sebagai radikal bebas yang mengambil oksigen untuk sel-sel darah merah, sehingga menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari penuaan kulit sampai kanker.

“Nikotin dalam asap tembakau dapat menyebabkan kelenjar adrenal, memproduksi hormon yang meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, sehingga jantung bekerja lebih keras. Ini sebabnya perokok beresiko tinggi terkena serangan jantung dan stroke,” pungkas Usma. (ain/ila)

 

File/SUMUT POS
Dua wanita menghisap rokok saat berada di sebuah cafe di areal Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita mengingatkan semua manajemen mal di Medan untuk melarang pengunjung dan lainnya merokok di dalam mal. Hal ini sebagai komitmen menerapkan Perda No. Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dikatakannya, dalam Perda KTR, pusat perbelanjaan termasuk dalam 7 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. “Tempat umum ini termasuklah pusat perbelanjaan atau mal, ” ajak Usma saat sosialisasi Perda KTR, di Center Point, Selasa (7/3).

Usma meminta pihak mal membentuk tim, guna melakukan pengawasan internal pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggung jawab pihak mal. Sebab, melarang semua orang merokok  dalam Perda KTR, adalah kewenangan dan tanggung jawab pihak mal.

“Jangan menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat yang telah dipasang tanda larangan merokok. Selain itu, dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok yang termasuk lingkup KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan, ” papar Usma.

Disinggung soal penerapan Perda KTR oleh pihaknya, dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Usma mengaku jika selama ini terkendala anggaran. Namun, hal itu sedang diatasi pihaknya dengan menyusun perangkat dan anggaran, sehingga di tahun 2018, diharapkannya p;enerapan Perda KTR sudah dapat berjalan rutin. “Pelaksanaan sidang Tipiring itu, juga ada operasionalnya. Tapi Insya Allah di tahun 2018 sudah bisa berjalan, ” janji Usma.

Usma memaparkan, jumlah perokok aktif di Indonesia saat ini mencapai 70 juta jiwa. Apabila seorang perokok mengeluarkan minimal biaya Rp10 ribu per hari, maka uang yang dikeluarkan untuk membeli rokok sebesar Rp700 miliar per hari.

Tak hanya itu, banyak zat-zat kimia di dalam rokok yang bisa merusak organ tubuh. Zat kimia, termasuk racun-racun masuk ke paru-paru lalu meneruskannya ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah. Sebagian racun itu, misalnya karbon monoksida, dikenal sebagai radikal bebas yang mengambil oksigen untuk sel-sel darah merah, sehingga menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari penuaan kulit sampai kanker.

“Nikotin dalam asap tembakau dapat menyebabkan kelenjar adrenal, memproduksi hormon yang meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, sehingga jantung bekerja lebih keras. Ini sebabnya perokok beresiko tinggi terkena serangan jantung dan stroke,” pungkas Usma. (ain/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/