LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penghentian perkara kasus pemukulan, dengan menerapkan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ).
Langkah itu ditempuh setelah Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi Oharda Zainal melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Senin (26/9/2022).
Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis melalui Kasi Intel Firman Simorangkir mengatakan, ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Karo Tri Sutrisno dan Kasi Pidum David Sipayung.
KejatiSumut, Yos A Tarigan mengatakan penghentian penuntutan dari Kejari Karo.
“Adapun tersangkanya adalah Bagian Sembiring (60 Tahun) yang dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan darah (ayah dan anak), dan keduanya sudah saling memaafkan.
“Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos.
Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutupnya. (fdh/ram)