MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha SE, mengingatkan pentingnya peran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu pendapatan terbesar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Besarnya capaian PBB tersebut, sangat menentukan percepatan pembangunan Kota Medan.
 Hal itu diungkapkan Rizki Nugraha saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Jati 3 (Lapangan Sejati Negeri 4 Medan, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/9/2022).
 Untuk itu, Rizki yang duduk di Komisi III ini meminta para kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan agar lebih aktif dalam menyosialisasikan pentingnya membayar PBB serta lebih aktif dalam mengingatkan warganya untuk membayar PBB secara door to door.
 “Kepada bapak dan ibu kepala lingkungan, kembali ingatkan lagi warganya agar membayar PBB nya tepat waktu. Ingatkan juga mereka agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran,” ucap Rizki dihadapan Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Kota Sulastri, Perwakilan Kelurahan Teladan Timur Said Hamadi, Kasubbid PBB BPPRD Kota Medan Joharsyah serta perwakilan BPPRD Kota Medan lainnya, Darmawi Pohan.
 Selain mengingat para kepling untuk lebih berperan aktif, Rizky juga mengajak setiap warga Kota Medan untuk membayar PBB nya dengan tepat waktu.
“Ayo kita bayar PBB. Ini penting, sebab manfaatnya akan kita rasakan bersama nantinya,” ujarnya.
 Pada kesempatan itu, Kepling12 Hisar Ritonga, menyampaikan keluhan warganya soal tarif PBB yang tiap tahun mengalami kenaikan.”Tiap tahun PBB naik, kami sebagai kepala lingkungan kewalahan juga menjelaskan ke warga, warga bilang PBB nya melonjak, banyak warga belum sanggup membayarnya. Jadi tolong dibantu juga kami pak, agar warga mudah mengerti tentang kenaikan iuran PBB ini,” katanya.
Menjawab pertanyaan itu, Kasubbid PBB BPPRD Kota Medan Joharsyah, mengatakan bahwa kenaikan PBB bukan tanpa dasar. Sebab, ketentuan tarif PBB diatur dan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).”Hitungan PBB berdasarkan NJOP. Jadi semuanya berdasarkan regulasi yang berlaku dan diatur oleh pemerintah kota,” jawabnya.
 Sementara itu, Kasi Pemerintahaan Kecamatan Medan Kota, Rahmi Sulastri, mengatakan bahwa pihaknya di Kecamatan Medan Kota terus berupaya untuk melakukan penagihan PBB kepada para wajib pajak (WP) di Kota Medan, khususnya yang nilai potensi PBB nya cukup besar.
 Hasilnya, sudah cukup banyak WP potensial di Kecamatan Medan Kota yang telah membayar PBB nya. Dengan begitu, saat ini Kecamatan Medan Kota masuk ke daftar 5 besar penyumbang PBB terbesar untuk Kota Medan. “Tepatnya saat ini Medan Kota ada di urutan ke-4. Harapan kita kedepannya, Kecamatan Medan Kota bisa naik ke urutan ke dua atau pertama di Bulan September ini. Makanya kita harapkan peran serta masyarakat dan kerja keras Kepling agar apa yang menjadi target bisa tercapai,” pungkasnya. (rel)