26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Rencana Mogok Massal Angkot, Dishub Sumut Dinilai Tak Perduli

Mont Gomery Munthe
Ketua Organda Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak hanya merasa pihak Dishub Sumut tidak berpihak kepada mereka yang merupakan rakyat kecil, tapi Organda Medan juga menilai bahwa sikap acuh yang dilakukan Dishub Sumut atas rencana aksi mogok yang akan mereka lakukan, sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah provinsi terhadap rakyat kecil.

“Kami sudah bilang kalau kami akan mogok saja pun tetap tak ada reaksi dari Dishub Sumut. Sampai detik ini, sepucuk surat pun tidak ada kami terima dari Dishub Sumut agar kami membatalkan niat kami untuk ‘Stop Operasi’. Jadi mau bagaimana lagi? Memang tidak ada kepedulian pemerintah provinsi sama kami rakyat kecil ini,” ucap Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (14/7) via selulernya.

Gomery justru menyebutkan, bahwa tindakan acuh yang dilakukan Dishub Sumut dinilai Organda Medan sebagai bentuk dukungan Dishub Sumut agar pihaknya melakukan aksi mogok atau Stop Operasi. “Kalau kami udah bilang mau mogok ke Dishub Sumut tapi tak ada tanggapan, larangan atau bahkan sekadar imbauan dari mereka, itukan artinya mereka mendukung kami untuk mogok tapi secara tidak langsung.” ujarnya.

Maka, kata Gomery, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama untuk menetapkan waktu mogok 3×4 jam seperti yang telah mereka rencanakan selama ini. “Kalau sudah gini mau tak mau ya harus mogok lah. Kami akan segera rapat untuk menetapkan tanggal berapa kami akan mogok. Yang pasti mogoknya kami rencanakan selama 3×24 jam,” terangnya.

Pembiaran oleh Dishub Sumut yang mereka nilai sebagai dukungan untuk mogok disebut Gomery bukan tanpa alasan. “Mereka pasti sengaja membiarkan kami. Pertama, karena mereka memang tidak berdaya dengan pemerintah pusat. Kedua, agar itu nanti yang mereka jadikan dasar untuk menertibkan,” jelasnya.

Dilanjutkan Gomery, pihaknya sangat kecewa dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang tidak berpihak kepada mereka dan justru berpihak kepada Taksi Online yang telah melanggar Permenhub 118 tahun 2018.

“Aturan kan harus ditegakkan, tapi justru yang melanggar aturan yang dibela. Mana Sumut Bermartabat? Kalau tak sanggup membela warga Sumut, kami dari Organda Medan yang akan meminta Gubernur Sumut untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Untuk itu, kata Gomery, pihaknya sangat berharap kepada pihak pemerintah provinsi untuk dapat membela kepentingan mereka dan bisa segera menertibkan Taksi Online yang jelas-jelas telah melanggar Permenhub 118. “Jadi kami kembali meminta kepada pemerintah provinsi dan Dishub Sumut untuk segera menertibkan Taksi Online yang telah terang-terangan melanggar aturan. Kami mohon, tolong tegakkan aturan itu,” tuturnya.

Menurut Gomery, berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha. Namun kenyataannya tidak demikian. (map/ila)

Mont Gomery Munthe
Ketua Organda Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak hanya merasa pihak Dishub Sumut tidak berpihak kepada mereka yang merupakan rakyat kecil, tapi Organda Medan juga menilai bahwa sikap acuh yang dilakukan Dishub Sumut atas rencana aksi mogok yang akan mereka lakukan, sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah provinsi terhadap rakyat kecil.

“Kami sudah bilang kalau kami akan mogok saja pun tetap tak ada reaksi dari Dishub Sumut. Sampai detik ini, sepucuk surat pun tidak ada kami terima dari Dishub Sumut agar kami membatalkan niat kami untuk ‘Stop Operasi’. Jadi mau bagaimana lagi? Memang tidak ada kepedulian pemerintah provinsi sama kami rakyat kecil ini,” ucap Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (14/7) via selulernya.

Gomery justru menyebutkan, bahwa tindakan acuh yang dilakukan Dishub Sumut dinilai Organda Medan sebagai bentuk dukungan Dishub Sumut agar pihaknya melakukan aksi mogok atau Stop Operasi. “Kalau kami udah bilang mau mogok ke Dishub Sumut tapi tak ada tanggapan, larangan atau bahkan sekadar imbauan dari mereka, itukan artinya mereka mendukung kami untuk mogok tapi secara tidak langsung.” ujarnya.

Maka, kata Gomery, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama untuk menetapkan waktu mogok 3×4 jam seperti yang telah mereka rencanakan selama ini. “Kalau sudah gini mau tak mau ya harus mogok lah. Kami akan segera rapat untuk menetapkan tanggal berapa kami akan mogok. Yang pasti mogoknya kami rencanakan selama 3×24 jam,” terangnya.

Pembiaran oleh Dishub Sumut yang mereka nilai sebagai dukungan untuk mogok disebut Gomery bukan tanpa alasan. “Mereka pasti sengaja membiarkan kami. Pertama, karena mereka memang tidak berdaya dengan pemerintah pusat. Kedua, agar itu nanti yang mereka jadikan dasar untuk menertibkan,” jelasnya.

Dilanjutkan Gomery, pihaknya sangat kecewa dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang tidak berpihak kepada mereka dan justru berpihak kepada Taksi Online yang telah melanggar Permenhub 118 tahun 2018.

“Aturan kan harus ditegakkan, tapi justru yang melanggar aturan yang dibela. Mana Sumut Bermartabat? Kalau tak sanggup membela warga Sumut, kami dari Organda Medan yang akan meminta Gubernur Sumut untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Untuk itu, kata Gomery, pihaknya sangat berharap kepada pihak pemerintah provinsi untuk dapat membela kepentingan mereka dan bisa segera menertibkan Taksi Online yang jelas-jelas telah melanggar Permenhub 118. “Jadi kami kembali meminta kepada pemerintah provinsi dan Dishub Sumut untuk segera menertibkan Taksi Online yang telah terang-terangan melanggar aturan. Kami mohon, tolong tegakkan aturan itu,” tuturnya.

Menurut Gomery, berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha. Namun kenyataannya tidak demikian. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/