SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah nekat mencabuli anak tirinya hingga melahirkan di Sibolga. Pelaku adalah MH (40). Dia dilaporkan Hendra Halomoan Sinaga (38) warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Tersangka diamankan karena melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak tirinya yang masih berumur 16 tahun,” ucap Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin Kepada wartawan. Selasa (4/10/2022).
Tersangka MH di tangkap pada Sabtu, (24/10/2020) sekitar pukul 13.30 Wib oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan di kawasan Sibolga Julu, Kota Sibolga.
Sormin mengatakan, pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani mengaku lebih dari satu kali melakukan perbuatan tercela kepada korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dimana isteri kedua masih hidup dan dilakukan lebih dari satu kali, sehingga anak tiri tersangka melahirkan seorang anak perempuan dan telah berusia 10 (sepuluh) bulan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini MH mendekam di RTP Polres Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka MH terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (Mag-5).