32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Truk Berisi Ganja Seberat 2,1 Ton Diamankan

LHOKSUKON- Satu truk mengangkut narkotika jenis ganja seberat 2,1 ton diamankan. Penangkapan kenderaan berplat BK 8395 OQ ini berlangsung di Jalan Negara, Banda Aceh-Medan, persisnya di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (15/2) pagi pukul 07.45 WIB.

Kini barang bukti bersama dua tersangka  Selamat P (46), warga Desa Sangkaran Bhakti, Blambangan, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung dan Hendri Decky Ambadar (23), warga Desa Bakalan, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara, untuk menjalani pemeriksaan.

Dari keterangan diperoleh, truk pembawa barang haram itu bergerak dari Banda Aceh menuju Medan. Persis di Desa Alue Buket, lalu dihentikan petugas Sat Lantas yang sedang mengatur arus lalulintas. Namun setelah turun dari mobilnya, kedua tersangka langsung kabur untuk menyelamatkan diri. Berkat pengejaran secara intensif, mereka berhasil diamankan.

“Karena kecurigaan kami, lalu diperiksa isi muatan truk. Ternyata ada 52 karung besar berisi 2.137 bal ganja. Muatan ganja seberat sekitar 2,1 ton ganja kering yang sudah dipres dan dibungkus dengan lakban kuning,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain di luar Aceh maupun di Aceh sendiri. Kita akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini dan mengungkap tersangka lain,” paparnya.

Sementara tersangka Slamat yang ditanyai wartawan mengaku tak tahu kalau yang dibawanya adalah ganja. Pasalnya, saat perjanjian di awal, dia akan membawa barang kelontong dari Medan ke Banda Aceh. (agt/smg)

LHOKSUKON- Satu truk mengangkut narkotika jenis ganja seberat 2,1 ton diamankan. Penangkapan kenderaan berplat BK 8395 OQ ini berlangsung di Jalan Negara, Banda Aceh-Medan, persisnya di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (15/2) pagi pukul 07.45 WIB.

Kini barang bukti bersama dua tersangka  Selamat P (46), warga Desa Sangkaran Bhakti, Blambangan, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung dan Hendri Decky Ambadar (23), warga Desa Bakalan, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara, untuk menjalani pemeriksaan.

Dari keterangan diperoleh, truk pembawa barang haram itu bergerak dari Banda Aceh menuju Medan. Persis di Desa Alue Buket, lalu dihentikan petugas Sat Lantas yang sedang mengatur arus lalulintas. Namun setelah turun dari mobilnya, kedua tersangka langsung kabur untuk menyelamatkan diri. Berkat pengejaran secara intensif, mereka berhasil diamankan.

“Karena kecurigaan kami, lalu diperiksa isi muatan truk. Ternyata ada 52 karung besar berisi 2.137 bal ganja. Muatan ganja seberat sekitar 2,1 ton ganja kering yang sudah dipres dan dibungkus dengan lakban kuning,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain di luar Aceh maupun di Aceh sendiri. Kita akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini dan mengungkap tersangka lain,” paparnya.

Sementara tersangka Slamat yang ditanyai wartawan mengaku tak tahu kalau yang dibawanya adalah ganja. Pasalnya, saat perjanjian di awal, dia akan membawa barang kelontong dari Medan ke Banda Aceh. (agt/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/