JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sebagai lembaga yang bersih, juga tidak luput dari “kesalahan”. Tidak semua pegawai lembaga antikorupsi tersebut benar-benar anti korupsi. Salah satu pegawai KPK ternyata telah melakukan penggelapan uang di lingkungan internal lembaga tersebut.
Namun, pihak KPK tidak menindaklanjuti perkara internal tersebut lewat jalur pidana. Pegawai “nakal” tersebut diberi sanksi pemecatan. “Organisasi memutuskan untuk dipecat. Dan dipecat itu sudah berat. Kan tidak harus seperti itu (dipidanakan). Hal itu sudah melalui pertimbangan dari Dewan Pertimbangan,”ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi, kemarin (24/3).
Johan memaparkan, peristiwa penggelapan uang tersebut dilakukan oleh salah seorang staf di Deputi Pencegahan, berinisial E. Staf tersebut bertanggung jawab terhadap biaya operasional perjalanan.
Tindakan penggelapan tersebut terkuak, saat Pengawas Internal (PI) KPK melakukan audit laporan keuangan per tiga bulan. Dari hasil laporan audit tersebut, ditemukan adanya kejanggalan perhitungan yang tidak sesuai. Pihak PI kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya terungkap bahwa oknum tersebut telah melakukan penggelapan sekitar Rp200 juta. Terkait perbuatannya, oknum tersebut diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, diputuskan untuk dipecat.
“Ditemukan ada selisih. Ditelusuri uang itu dipakai oleh pegawai ini. Ada perbedaan selisih uangnya. Yang bersangkutan dipecat setelah sebelumnya diminta mengembalikan uang yang digelapkan. Jumlahnya sekitar Rp 200 juta, saya kurang tahu persis jumlahnya,”kata Johan. Yang cukup mengejutkan, kejadian tersebut berlangsung pada 2009 lalu.
Namun, pihak KPK menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan peristiwa penggelapan tersebut. Meski begitu, Johan menegaskan pihaknya akan belajar dari kejadian penggelapan tersebut.
“Boleh kan tidak diumumkan. Memang ada kejadiannya. Memang tidak dipublikasikan. Tapi ini untuk introskpesi kita ke depan,” tegasnya. (ken/jpnn)