28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Terdakwa Ngamuk, Maki-maki Hakim

Memiliki 2 Ons Sabu-sabu Divonis 10 Tahun

MEDAN- Tak terima dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Edward Nasution, warga Jalan Karya, Gang Bidan mengamuk dan sempat memaki-maki majelis hakim dan jaksa.

Terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 2 ons, beserta belasan butir pil ekstasi ini melontarkan kata-kata kotor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11).

“Itu bukan barang saya. Dan ini juga bukan perkara saya. Tapi ini perkara Zulkarnaen. Hukum tidak adil,” teriak Edward  selepas mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa Edward terbukti melanggar Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Namun, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Amrizal Fahmi sebelumnya, yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan.

Di luar ruang sidang, terdakwa Edward tak henti-hentinya mengamuk, karena dirinya merasa bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik tetangganya Iskandar Zulkarnaen (berkas terpisah).
“Kami ini cuma rakyat kecil. Apa karena kami tidak punya uang, makanya hukuman saya setinggi ini. Barang itu bukan punya saya, itu punya si Zulkarnaen,” teriaknya kesal.

Sementara itu, istri terdakwa, Maimunah terlihat terus mengejar jaksa, dan meminta agar surat dakwaan suaminya itu diberikan kepadanya.

“Mana surat dakwaan suami saya pak. Dia (Edward) ini kasusnya hanya memukul polisi. Sabu-sabu itukan punya si Zulkarnaen,” kata Maimunah dengan suara parau.
JPU Fahmy yang terus-terusan didesak keluarga terdakwa, hanya mengatakan bahwa dirinya sebatas jaksa pengganti.

“Bu, surat dakwaannya sama jaksa yang pertama, saya ini hanya jaksa pengganti saja,” ujar JPU Fahmy, sambil melangkah meninggalkan Maimunah.
Maimunah mengaku bahwa suaminya itu sebenarnya tidak terlibat kasus narkoba, malainkan kasus pemukulan.

“Begini dek, pada waktu penangkapan pada 21 April 2012, memang suami saya (Edward) berada di rumah si Zulkarnaen. Dia berada di rumah si Naen karena diminta untuk memperbaiki AC,” kata Maimunah.
Iskandar Zulkarnaen alias Naen sendiri diketahui masyarakat merupakan salah satu gembong sabu-sabu yang paling tersohor di Kampung Sekata, atau Sungai Deli Kecamatan Medan Barat.

“Pas suami saya betuli AC, si Naen teriak. Maling. Karena kaget, suami saya langsung mukul orang yang ada di bawah rumahnya pakai martil. Ternyata belakangan kami tahu bahwa yang dipukul suami saya itu polisi, yang mau menggerebek si Naen,” ujar Maimunah.

Kemudian, kata dia, karena dianggap bersekongkol dengan si Zulkarnaen dalam mengedarkan sabu-sabu, suaminya itu kemudian ikut ditangkap polisi.
“Itulah dek, padahal kasus suami saya hanya pemukulan. Bukan mengedarkan sabu-sabu,” beber wanita yang telah memiliki tiga orang anak ini.

Disinggung soal putusan majelis hakim terhadap suaminya, Maimunah mengaku akan mengajukan banding.
“Kami nanti bakal banding lah dek. Mau gimana lagi, sementara si Naen enggak sidang-sidang dibuat orang ini,” tandasnya. (far)

Memiliki 2 Ons Sabu-sabu Divonis 10 Tahun

MEDAN- Tak terima dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Edward Nasution, warga Jalan Karya, Gang Bidan mengamuk dan sempat memaki-maki majelis hakim dan jaksa.

Terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 2 ons, beserta belasan butir pil ekstasi ini melontarkan kata-kata kotor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11).

“Itu bukan barang saya. Dan ini juga bukan perkara saya. Tapi ini perkara Zulkarnaen. Hukum tidak adil,” teriak Edward  selepas mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa Edward terbukti melanggar Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Namun, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Amrizal Fahmi sebelumnya, yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan.

Di luar ruang sidang, terdakwa Edward tak henti-hentinya mengamuk, karena dirinya merasa bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik tetangganya Iskandar Zulkarnaen (berkas terpisah).
“Kami ini cuma rakyat kecil. Apa karena kami tidak punya uang, makanya hukuman saya setinggi ini. Barang itu bukan punya saya, itu punya si Zulkarnaen,” teriaknya kesal.

Sementara itu, istri terdakwa, Maimunah terlihat terus mengejar jaksa, dan meminta agar surat dakwaan suaminya itu diberikan kepadanya.

“Mana surat dakwaan suami saya pak. Dia (Edward) ini kasusnya hanya memukul polisi. Sabu-sabu itukan punya si Zulkarnaen,” kata Maimunah dengan suara parau.
JPU Fahmy yang terus-terusan didesak keluarga terdakwa, hanya mengatakan bahwa dirinya sebatas jaksa pengganti.

“Bu, surat dakwaannya sama jaksa yang pertama, saya ini hanya jaksa pengganti saja,” ujar JPU Fahmy, sambil melangkah meninggalkan Maimunah.
Maimunah mengaku bahwa suaminya itu sebenarnya tidak terlibat kasus narkoba, malainkan kasus pemukulan.

“Begini dek, pada waktu penangkapan pada 21 April 2012, memang suami saya (Edward) berada di rumah si Zulkarnaen. Dia berada di rumah si Naen karena diminta untuk memperbaiki AC,” kata Maimunah.
Iskandar Zulkarnaen alias Naen sendiri diketahui masyarakat merupakan salah satu gembong sabu-sabu yang paling tersohor di Kampung Sekata, atau Sungai Deli Kecamatan Medan Barat.

“Pas suami saya betuli AC, si Naen teriak. Maling. Karena kaget, suami saya langsung mukul orang yang ada di bawah rumahnya pakai martil. Ternyata belakangan kami tahu bahwa yang dipukul suami saya itu polisi, yang mau menggerebek si Naen,” ujar Maimunah.

Kemudian, kata dia, karena dianggap bersekongkol dengan si Zulkarnaen dalam mengedarkan sabu-sabu, suaminya itu kemudian ikut ditangkap polisi.
“Itulah dek, padahal kasus suami saya hanya pemukulan. Bukan mengedarkan sabu-sabu,” beber wanita yang telah memiliki tiga orang anak ini.

Disinggung soal putusan majelis hakim terhadap suaminya, Maimunah mengaku akan mengajukan banding.
“Kami nanti bakal banding lah dek. Mau gimana lagi, sementara si Naen enggak sidang-sidang dibuat orang ini,” tandasnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/