30.6 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Pemprovsu Fokuskan Honorer Kategori I

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sampai saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), mengenai pengangkatan tenaga honorer dari pusat. Karenanya, Pemprovsu belum bisa memastikan kapan 223 tenaga honorer kategori I yang sudah diajukan saat saat Rapat Kerja (Raker) di Bali beberapa waktu lalu akan diangkat.

“Kita belum bisa memastikan kapan pengangkatannya, karena belum ada keputusannya dari pusat. Kita tunggulah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu Kaiman Turnip kepada Sumut Pos, Kamis (22/12).

Dijelaskannya, tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang selama ini masih tercecer.

Nah, Kaiman juga menyatakan, untuk 16 orang tenaga honorer kategori II, dimana penggajiannya tidak dari APBD/ APBN tidak masuk dalam rencana pengangkatan menjadi CPNS. “223 tenaga honorer itu kategori I, yang masih tercecer per Januari 2005 dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk rencana pengangkatannya, kita fokuskan ke yang kategori I dulu. Kalau yang kategori II sebanyak 16 orang,” terangnya lagi. Kaiman mengaku, sering ditelepon masyarakat menanyakan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menegaskan, sebaiknya pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pengangkatan tenaga honorer tersebut. Karena semakin lama aturan itu dikeluarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik sosial.

“Harusnya secepat mungkin. Karena ini sangat erat kaitannya dengan masalah sosial. Apalagi para tenaga honorer ini, telah mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.(ari)

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sampai saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), mengenai pengangkatan tenaga honorer dari pusat. Karenanya, Pemprovsu belum bisa memastikan kapan 223 tenaga honorer kategori I yang sudah diajukan saat saat Rapat Kerja (Raker) di Bali beberapa waktu lalu akan diangkat.

“Kita belum bisa memastikan kapan pengangkatannya, karena belum ada keputusannya dari pusat. Kita tunggulah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu Kaiman Turnip kepada Sumut Pos, Kamis (22/12).

Dijelaskannya, tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang selama ini masih tercecer.

Nah, Kaiman juga menyatakan, untuk 16 orang tenaga honorer kategori II, dimana penggajiannya tidak dari APBD/ APBN tidak masuk dalam rencana pengangkatan menjadi CPNS. “223 tenaga honorer itu kategori I, yang masih tercecer per Januari 2005 dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk rencana pengangkatannya, kita fokuskan ke yang kategori I dulu. Kalau yang kategori II sebanyak 16 orang,” terangnya lagi. Kaiman mengaku, sering ditelepon masyarakat menanyakan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menegaskan, sebaiknya pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pengangkatan tenaga honorer tersebut. Karena semakin lama aturan itu dikeluarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik sosial.

“Harusnya secepat mungkin. Karena ini sangat erat kaitannya dengan masalah sosial. Apalagi para tenaga honorer ini, telah mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/