25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pendaftaran PPPK Dibuka, Tak Dapat Penempatan, P1 Bisa Turun Status

SUMUTPOS.CO – Banyak ketentuan baru yang harus dicermati calon pelamar seleksi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022. Salah satunya, soal penurunan status dari pelamar prioritas bila tak ada formasi.

Seperti diketahui, pada seleksi kali ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklasterkan para pelamar ke dalam beberapa prioritas. Yakni, prioritas I (P1) yang merupakan peserta seleksi yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021. Lalu, ada prioritas II (P2), pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1, prioritas III (P3) yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Terakhir, pelamar umum (P4) ialah mereka para lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. BKN sendiri telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk guru mulai tanggal 31 Oktober 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, waktu pendaftaran untuk seluruh pelamar dibuka mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022. Seleksi ini akan dibarengi dengan seleksi administrasi yang dilakukan hingga 15 November 2022, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan P4 pada 16-17 November 2022.

“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin (1/10).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, perihal formasi jabatan, khususnya bagi P1. Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan pada seleksi kali ini maka dimungkinkan turun status. P1 akan turun menjadi status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru. “P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4 atau pelamar Umum,” katanya.

Artinya, P1 bisa kembali menjalani tes UNBK ketika harus turun status sampai level P4. Penempatan pun tidak mutlak lagi seperti saat berstatus P1. Sebagai informasi, saat ini, terdapat 193.954 guru yang masuk dalam kategori P1.

Sementara, P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbudristek melakukan residu pada data P1. Kemudian, untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan adanya ketersediaan formasi dari P2 dan P3. “Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” jelasnya.

Sama seperti sebelumnya, seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru kali ini juga akan menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Data tersebut dapat didownload untuk kemudian diumumkan oleh masing-masing instansi. (mia/jpg)

SUMUTPOS.CO – Banyak ketentuan baru yang harus dicermati calon pelamar seleksi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022. Salah satunya, soal penurunan status dari pelamar prioritas bila tak ada formasi.

Seperti diketahui, pada seleksi kali ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklasterkan para pelamar ke dalam beberapa prioritas. Yakni, prioritas I (P1) yang merupakan peserta seleksi yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021. Lalu, ada prioritas II (P2), pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1, prioritas III (P3) yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Terakhir, pelamar umum (P4) ialah mereka para lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. BKN sendiri telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk guru mulai tanggal 31 Oktober 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, waktu pendaftaran untuk seluruh pelamar dibuka mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022. Seleksi ini akan dibarengi dengan seleksi administrasi yang dilakukan hingga 15 November 2022, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan P4 pada 16-17 November 2022.

“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin (1/10).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, perihal formasi jabatan, khususnya bagi P1. Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan pada seleksi kali ini maka dimungkinkan turun status. P1 akan turun menjadi status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru. “P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4 atau pelamar Umum,” katanya.

Artinya, P1 bisa kembali menjalani tes UNBK ketika harus turun status sampai level P4. Penempatan pun tidak mutlak lagi seperti saat berstatus P1. Sebagai informasi, saat ini, terdapat 193.954 guru yang masuk dalam kategori P1.

Sementara, P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbudristek melakukan residu pada data P1. Kemudian, untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan adanya ketersediaan formasi dari P2 dan P3. “Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” jelasnya.

Sama seperti sebelumnya, seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru kali ini juga akan menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Data tersebut dapat didownload untuk kemudian diumumkan oleh masing-masing instansi. (mia/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/