BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 161 perkara tindak pidana umum, Rabu (9/11). Pemusnahan BB dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun uraian dari 161 perkara dimaksud yakni, 123 perkara narkotika, 3 perkara perjudian dan 35 perkara oharda. Sementara jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni, 823,84 gram sabu, 103 butir pil ekstasi, 93,4 gram ganja, 28 unit HP dan 5 unit senjata tajam.
Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara BB HP beserta senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak lalu dibakar bersama daun kering ganja.
Kajari Binjai, M Husein Admaja menjelaskan, upaya pemusnahan yang dilakukan apalagi BB narkotika, agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali. Artinya jika tidak dimusnahkan, berpotensi rawan disalahgunakan.
“Narkoba ini ada nilai ekonomisnya. Jadi, kita segerakan untuk melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, agar tidak disalahgunakan lagi,” ujar Kajari Binjai.
Pemusnahan ini, kata Husein, juga sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dan perang melawan narkoba. “Kita sepakat, bahwa narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu, pemusnahan barang bukti kali ini, adalah simbol nyata perang kita terhadap penyalahgunaan narkoba,” seru mantan Asisten Intelijen Kejati Jambi itu.
Sementara, sejumlah pejabat dari unsur forkopimda hadir dalam kegiatan pemusanahan tersebut. Satu di antaranya, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting.
Perwira menengah dengan 2 melati di pundaknya ini juga sepakat bahwa narkoba memiliki dampak buruk yang dapat memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat. “Saya sepakat dengan pak Kajari Binjai, bahwa narkoba ini benar-benar harus diperangi. Karena memang dapat merusak tatanan kehidupan di masyarakat,” pungkasnya. (ted/Han)