BINJAI, SUMUTPIS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Ada 3 orang yang diamankan Polres Binjai dari lokasi terpisah.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, pada Senin (7/11) lalu,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, awalnya ada 2 orang yang diamankan polisi di Binjai Utara. Adalah berinisial MSP (29) dan RS (28) Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.
“Dari RS dan MSP disita barang bukti 4 butir pil ekstasi dan 2 HP dari tangan masing-masing terduga,” kata Junaidi.
Kepada polisi, keduanya berujar kalau barang bukti pil dugem tersebut didapat dari seorang pria berinisial FDS (21) warga Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Atas informasi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan sebelum target operasi kabur.
“FDS kemudian diamankan di Pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun dan disita 1 goni yang di dalamnya berisikan 6 bungkus daun ganja kering,” kata Junaidi.
Hasil interogasi kepada FDS, menurut Junaidi, barang bukti ganja diperoleh dari Munte yang berdomisili di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. “Namun setelah dilakukan pengejaran ke alamat tersebut, yang bersangkutan tidak ditemukan dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Adapun BB narkotika yang disita yakni, 3 butir pil ekstasi warna hijau, 1 butir pil ekstasi warna abu-abu dan 6 bungkus daun ganja dengan berat kotor 3 kilogram. Sementara telepon genggam yang disita ada 3 unit.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (ted/Han)