30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Mantan Anggota DPRD Sumut akan Disidang, PN Medan Tetapkan 2 Formasi Majelis Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mulai menyidangkan sebanyak 14 mantan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, pada Desember mendatang Mantan anggota dewan tersebut, akan disidangkan dalam perkara suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Ilustrasi

“Sidang perdana 14 Desember 2020,” ungkap Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Sabtu (28/11) lalu.

Selain itu, lanjut Immanuel, Ketua PN Medan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Pimpinan sudah menetapkan 2 majelis hakim dengan 5 berkas perkara. Ada majelis hakim dengan formasi Eliwarti, Immanuel, dan Yusra. Serta formasi Immanuel, Eliwarti, dan Tobing,” beber Immanuel.

Sebelumnya, tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet, telah melimpahkan berkas ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa penerima suap tersebut. Berkas perkara diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Junain Arif, Kamis (26/11) lalu.

“JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap atas nama 14 Anggota DPRD Sumut,” jelas Junain, usai menerima pelimpahan berkas.

Adapun nama 14 terdakwa yang dilimpahkan, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.

Junain menyebutkan, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam perkara ini, akan dihadirkan 57 saksi, di antaranya Gatot Pujo Nugroho (nantan Gubernur Sumut) dan mantan Anggota DPRD Sumut lainnya. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mulai menyidangkan sebanyak 14 mantan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, pada Desember mendatang Mantan anggota dewan tersebut, akan disidangkan dalam perkara suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Ilustrasi

“Sidang perdana 14 Desember 2020,” ungkap Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Sabtu (28/11) lalu.

Selain itu, lanjut Immanuel, Ketua PN Medan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Pimpinan sudah menetapkan 2 majelis hakim dengan 5 berkas perkara. Ada majelis hakim dengan formasi Eliwarti, Immanuel, dan Yusra. Serta formasi Immanuel, Eliwarti, dan Tobing,” beber Immanuel.

Sebelumnya, tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet, telah melimpahkan berkas ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa penerima suap tersebut. Berkas perkara diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Junain Arif, Kamis (26/11) lalu.

“JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap atas nama 14 Anggota DPRD Sumut,” jelas Junain, usai menerima pelimpahan berkas.

Adapun nama 14 terdakwa yang dilimpahkan, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.

Junain menyebutkan, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam perkara ini, akan dihadirkan 57 saksi, di antaranya Gatot Pujo Nugroho (nantan Gubernur Sumut) dan mantan Anggota DPRD Sumut lainnya. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/