26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

20-29 November, KPU Binjai Buka Pendaftaran PPK

BINJAI, SUMUTPOS CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. KPU Binjai mulai menerima berkas dari pelamar pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

“Juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi kepada wartawan, Jumat (18/11).

Pernyataan ini disampaikan Robby usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi KPU se-Sumut terkait penanganan kode etik, kode perilaku janji, fakta integritas dan pengawasan internal di Prime Hotel, Kualanamu. Robby memberi info, penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022.

Adapun persyaratan dan ketentuan, Robby menyarankan, pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc. Sementara berkas atau dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS dapat membaca di Keputusan KPU 476 tahun 2022. “PKPU dan Keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai,” sebut Robby.

Kepada pelamar, KPU Binjai akan mengumumkan secara resmi dan memberikan akses untuk memudahkan mereka. “Sebelum 20 November 2022, akan kita sampaikan info detil dan menyeluruh, agar membantu dan memudahkan pelamar,” sebut Robby.

Dia menambahkan, para pelamar PPK dan PPS diminta untuk melakukan pengisian persyaratan melalui SIAKBA. “Terlebih dahulu aktivasi sistem informasi SIAKBA dan ikuti semua instruksi disana,” sebutnya.

Terkait itu, KPU Binjai juga akan melakukan koordinasi kepada semua pihak pemangku kepentingan. “Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah kota dan semua pihak,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. KPU Binjai mulai menerima berkas dari pelamar pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

“Juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi kepada wartawan, Jumat (18/11).

Pernyataan ini disampaikan Robby usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi KPU se-Sumut terkait penanganan kode etik, kode perilaku janji, fakta integritas dan pengawasan internal di Prime Hotel, Kualanamu. Robby memberi info, penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022.

Adapun persyaratan dan ketentuan, Robby menyarankan, pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc. Sementara berkas atau dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS dapat membaca di Keputusan KPU 476 tahun 2022. “PKPU dan Keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai,” sebut Robby.

Kepada pelamar, KPU Binjai akan mengumumkan secara resmi dan memberikan akses untuk memudahkan mereka. “Sebelum 20 November 2022, akan kita sampaikan info detil dan menyeluruh, agar membantu dan memudahkan pelamar,” sebut Robby.

Dia menambahkan, para pelamar PPK dan PPS diminta untuk melakukan pengisian persyaratan melalui SIAKBA. “Terlebih dahulu aktivasi sistem informasi SIAKBA dan ikuti semua instruksi disana,” sebutnya.

Terkait itu, KPU Binjai juga akan melakukan koordinasi kepada semua pihak pemangku kepentingan. “Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah kota dan semua pihak,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/