26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soroti Amburadul LKPD 8 Kabupaten/Kota, Gubsu akan Panggil Pimpinan OPD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku heran terhadap 8 Kabupaten/Kota di Sumut ini, Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 ‘amburadul’. Sehingga menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2022 ini.

Ke-8 Kabupaten/Kota WDP atau tidak menerima Opini WTP dari hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yakni Kota Tanjung Balai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kemudian, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Labuhanbatu. Dengan itu, Gubernur Edy akan memanggil ke-8 Pemkab/Pemkot itu, untuk membahas hal tersebut.

“Segera kita panggil, kita panggil,” ucap Gubernur Edy dalam rapat Internalisasi Penerapan Manajemen Risiko Untuk Penguatan SPIP Pemerintah Provinsi Sumut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa (22/11) pagi.

Gubernur Edy pun, memerintahkan Inspektur Provinsi Sumut, Lasro Marbun, yang hadir dalam acara tersebut untuk memanggil ke-8 Kabupaten/Kota untuk mempertanggungjawabkan LKPD tahun anggaran 2021, lalu.

“Yang 8 (Kabupaten/Kota) ini, tolong Pak Lasro panggil dan temukan dengan saya. Paparan dihadapan saya,” kata mantan Pangkostrad itu.

Di hadapan Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Kwinhatmaka, yang juga dalam narasumber dalam acara. Gubernur Edy meminta memberikan pengarahan dengan jelas dalam membuat laporan LKPD dengan baik dan tepat.

“Nanti saya buat orang-orang saya, yang mengerti soal ini. Juga minta bantuan saya, ke BPKP untuk mengajak bahkan berada di Kabupaten/Kota,” tutur Gubernur Edy.

Dalam pemaparannya, Gubernur Edy menjelaskan dalam LKPD 8 Kabupaten/Kota ‘amburadul’ seperti Pemko Tanjungbalai bermasalah dalam laporan terkait dengan aset tetap dan BLUD, Pemkab Simalungun bermasalah laporannya terkait aset tetap dan dana BOS.

Kabupaten Padang Lawas Utara, amburadul laporan terkait belanja, aset tetap dan dana BOS, Kabupaten Nias Utara bermasalah laporannya soal anggaran, Kabupaten Nias Selatan, bermasalah laporannya terkait belanja, persediaan, piutang.

Kabupaten Mandailing Natal bermasalah laporannya terkait belanja aset tetap, dan dana BOS. Kabupaten Langkat bermasalah laporannya, terkait belanja, aset tetap, dana BOS. Kabupaten Langkat bermasalah laporannya, terkait belanja, kas, piutang, dan aset tetap.

Menyikapi hal itu, Gubernur Edy mengungkapkan laporan dan pertanggungjawaban yang harus dibuat setiap tahun. Sehingga pekerjaan klasik yang tidak mampu diselesaikan dengan baik oleh 8 Pemkab/Pemko tersebut.

“Itukan pekerjaan klasik sebagai pertanggungjawaban pengelola keuangan dari mulai, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan,” ujar Gubernur Edy.

Gurbernur Edy menjelaskan bila perencanaan dilakukan dengan baik disertai dengan pengerjaan yang baik sesuai dengan perencanaan. Laporan tersebut, dapat dipertanggungjawabkan dengan baik juga.

“Kita rencanakan buat anak empat, tahu-tahu bobol lima. Berarti salah itu, salahnya dimana? Nah, ini lah kebebasan ini, akhirnya jadi salah. Untuk itu apa yang harus direncanakan, rencananya apa jadi jalan,” jelas Gubernur Edy.

Gurbernur Edy mengingatkan kepada Bupati dan Wali Kota hingga kepala dinas dan jajaran di lingkungan Pemprov Sumut, untuk tidak bermain-main dengan anggaran seperti penganggaran hingga tender barang dan jasa, beli jabatan, mark up dan suap atau gratifikasi.

“Kembali lagi, kalau cerita kita jujur, selesai ini semua, gak usah di main-main. Yang dilihat oleh KPK pun ini, udah jelas diumumkan sama KPK. Yang pertama, pengadaan barang dan jasa sekarang masih persoalan kita di sini. Yang kedua, jual beli jabatan masih persoalan, dengarkan ini Kabupaten dan Kota. Saya masih di tegur disindir tentang ini. Saya sudah pastikan tak boleh lagi ini,” kata Gubernur Edy.

Gurbernur Edy mengharapkan jajaran Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemkot di Sumut bekerja dan tunjukan kinerja yang baik kepada masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan rakyat. “Kita harus jelas kawan, rakyat kita butuh kinerja kita,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.(gus)

 

teks foto: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat memimpin rapat Internalisasi Penerapan Manajemen Risiko Untuk Penguatan SPIP Pemerintah Provinsi Sumut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku heran terhadap 8 Kabupaten/Kota di Sumut ini, Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 ‘amburadul’. Sehingga menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2022 ini.

Ke-8 Kabupaten/Kota WDP atau tidak menerima Opini WTP dari hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yakni Kota Tanjung Balai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kemudian, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Labuhanbatu. Dengan itu, Gubernur Edy akan memanggil ke-8 Pemkab/Pemkot itu, untuk membahas hal tersebut.

“Segera kita panggil, kita panggil,” ucap Gubernur Edy dalam rapat Internalisasi Penerapan Manajemen Risiko Untuk Penguatan SPIP Pemerintah Provinsi Sumut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa (22/11) pagi.

Gubernur Edy pun, memerintahkan Inspektur Provinsi Sumut, Lasro Marbun, yang hadir dalam acara tersebut untuk memanggil ke-8 Kabupaten/Kota untuk mempertanggungjawabkan LKPD tahun anggaran 2021, lalu.

“Yang 8 (Kabupaten/Kota) ini, tolong Pak Lasro panggil dan temukan dengan saya. Paparan dihadapan saya,” kata mantan Pangkostrad itu.

Di hadapan Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Kwinhatmaka, yang juga dalam narasumber dalam acara. Gubernur Edy meminta memberikan pengarahan dengan jelas dalam membuat laporan LKPD dengan baik dan tepat.

“Nanti saya buat orang-orang saya, yang mengerti soal ini. Juga minta bantuan saya, ke BPKP untuk mengajak bahkan berada di Kabupaten/Kota,” tutur Gubernur Edy.

Dalam pemaparannya, Gubernur Edy menjelaskan dalam LKPD 8 Kabupaten/Kota ‘amburadul’ seperti Pemko Tanjungbalai bermasalah dalam laporan terkait dengan aset tetap dan BLUD, Pemkab Simalungun bermasalah laporannya terkait aset tetap dan dana BOS.

Kabupaten Padang Lawas Utara, amburadul laporan terkait belanja, aset tetap dan dana BOS, Kabupaten Nias Utara bermasalah laporannya soal anggaran, Kabupaten Nias Selatan, bermasalah laporannya terkait belanja, persediaan, piutang.

Kabupaten Mandailing Natal bermasalah laporannya terkait belanja aset tetap, dan dana BOS. Kabupaten Langkat bermasalah laporannya, terkait belanja, aset tetap, dana BOS. Kabupaten Langkat bermasalah laporannya, terkait belanja, kas, piutang, dan aset tetap.

Menyikapi hal itu, Gubernur Edy mengungkapkan laporan dan pertanggungjawaban yang harus dibuat setiap tahun. Sehingga pekerjaan klasik yang tidak mampu diselesaikan dengan baik oleh 8 Pemkab/Pemko tersebut.

“Itukan pekerjaan klasik sebagai pertanggungjawaban pengelola keuangan dari mulai, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan,” ujar Gubernur Edy.

Gurbernur Edy menjelaskan bila perencanaan dilakukan dengan baik disertai dengan pengerjaan yang baik sesuai dengan perencanaan. Laporan tersebut, dapat dipertanggungjawabkan dengan baik juga.

“Kita rencanakan buat anak empat, tahu-tahu bobol lima. Berarti salah itu, salahnya dimana? Nah, ini lah kebebasan ini, akhirnya jadi salah. Untuk itu apa yang harus direncanakan, rencananya apa jadi jalan,” jelas Gubernur Edy.

Gurbernur Edy mengingatkan kepada Bupati dan Wali Kota hingga kepala dinas dan jajaran di lingkungan Pemprov Sumut, untuk tidak bermain-main dengan anggaran seperti penganggaran hingga tender barang dan jasa, beli jabatan, mark up dan suap atau gratifikasi.

“Kembali lagi, kalau cerita kita jujur, selesai ini semua, gak usah di main-main. Yang dilihat oleh KPK pun ini, udah jelas diumumkan sama KPK. Yang pertama, pengadaan barang dan jasa sekarang masih persoalan kita di sini. Yang kedua, jual beli jabatan masih persoalan, dengarkan ini Kabupaten dan Kota. Saya masih di tegur disindir tentang ini. Saya sudah pastikan tak boleh lagi ini,” kata Gubernur Edy.

Gurbernur Edy mengharapkan jajaran Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemkot di Sumut bekerja dan tunjukan kinerja yang baik kepada masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan rakyat. “Kita harus jelas kawan, rakyat kita butuh kinerja kita,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.(gus)

 

teks foto: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat memimpin rapat Internalisasi Penerapan Manajemen Risiko Untuk Penguatan SPIP Pemerintah Provinsi Sumut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/