BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai sudah masuk pembahasan bersama kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini diketahui dari rapat paripurna tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang dihadiri Wakil Wali Kota Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu, akhir pekan lalu.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra. “Ya benar, sudah masuk dalam pembahasan,” jelas politisi Partai Golkar yang akrab disapa Haji Kires ketika dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Kires menjelaskan, pembahasan akan dilakukan secara bertahap. Dia juga membenarkan, ke-11 ranperda yang akan masuk pembahasan, beberapa di antaranya ada yang diubah atau direvisi, juga ada yang baru hingga penyesuaian.
“Saat ini masih bahas R-APBD 2023. Setelah pembahasan itu (R-APBD 2023), baru menyusul pembahasan Ranperda lainnya,” kata Kires.
Sementara, Wawako Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu berharap, DPRD segera membahas Ranperda tersebut secara bertahap hingga dapat menghasilkan peraturan daerah atau perda yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pada rapat tersebut pula, Wakil Wali Kota Binjai menyampaikan Rancangan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun 2023.
“Pada kesempatan ini saya instruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai serta SKPD agar berperan aktif melakukan pembahasan secara seksama dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ucap Wawako.
Dia pun mengharapkan kehadiran SKPD di setiap pembahasan dengan DPRD Kota Binjai demi percepatan waktu pembahasan.
Adapun ke-11 ranperda dimaksud yakni, perubahan atas Perda No 4/2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai.
Perubahan ranperda ini merupakan amanat dari pasal 15 huruf c Permendagri No 5/2021 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaran urusan pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18/2015 Tentang Perangkat Daerah.
Adapun materi pokok ranperda ini adalah perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah Menjadi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan perubahan dari tipe c ke tipe b, serta perubahan tipe Dinas Komunikasi Dan Informatika dari tipe c ke tipe b. Lalu ada ranperda tentang perusahaan perseroan daerah pembangunan Kota Binjai.
Pengusulan ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan materi pokok berisikan pengaturan tentang perusahaan perseroan daerah pembangunan kota binjai. Harapannya dengan adanya perda ini, akan berdampak kepada pengembangan perusahaan di masa yang akan datang dan menjadi potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketiga, ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Keempat, ranperda persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Pengusulan ranperda keempat merupakan amanat dari UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kelima, ranperda tentang persetujuan bangunan gedung yang memuat materi pokok tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Keenam, ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Ranperda ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24/2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini nantinya diharapkan menjadi salah satu upaya menarik penanaman modal dalam negeri maupun asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah ini. Ketujuh, ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6/2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Masyarakat.
Lalu, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. Kemudian, ranperda tentang pajak dan retribusi daerah
Kesepuluh, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kota Binjai. Terakhir, ranperda kumulatif terbuka tentang akibat putusan mahkamah agung dan tentang APBD. (ted/ram)