27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dikeluarkan Kepling dari PKH, Berderai Air Mata Nuraini Ngadu ke Burhanuddin Sitepu

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nuraini tak mampu membendung deraian air matanya. Raut wajahnya memancarkan kesedihan mendalam. Pasalnya sejak tahun 2020, dia dikeluarkan oleh kepala lingkungan (Kepling) dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Padahal, dia dan keluarganya masih sangat membutuhkan bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.

Warga Lingkungan V, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor ini, menyampaikan curahan hatinya itu saat sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu SH di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (27/11/2022). “Sejak tahun 2010 saya dapat PKH. Tapi sejak tahun 2020 lalu, saya sudah tidak dapat lagi pak,” ujar Nuraini lirih.

Menurutnya, kepling lah yang mengeluarkan namanya dari data penerima PKH. “Saya tahu kenapa saya tidak dapat PKH lagi. Saya tanyakan ke Kepling, katanya saya sudah jadi orang kaya makanya tidak berhak lagi dapat PKH. Padahal, saya orang miskin, tinggal pun di bantaran sungai dan selalu kebanjiran,” ungkap Nuraini lagi.

Padahal, sebut Nuraini, rumahnya sudah ditempeli tulisan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) oleh petugas. “Saya pernah juga tanya ke pendamping PKH nya, katanya data saya sudah dibuang oleh Kepling,” ungkapnya.

Nuraini pun mengungkapkan, sebagian besar warga di sana kecewa dengan kinerja Kepling mereka dan meminta agar Kepling tersebut segera diganti. Alasannya, Kepling tersebut dinilai tidak aspiratif, tidak peduli kepada warganya, tidak pernah menyampaikan informasi apapun kepada masyarakat terkait program pemerintah kepada warganya, dan terindikasi KKN dalam menjalankan kinerjanya.

Atas dasar itu, jelas Nuraini, warga di sana membuat permohonan secara tertulis yang disertai lampiran tanda tangan serta foto copy KK dan KTP ditujukan kepada Camat Medan Johor. “Ini ada saya bawa berkasnya pak, jika Bapak berkenan berkas ini saya berikan kepada Bapak untuk ditindaklanjuti,” ujar Nuraini sembari mendatangi Burhanuddin Sitepu.

Saat menyerahkan berkas tersebut, Nuraini menangis. Air matanya tak terbendung lagi. Berulang kali dia menghapus air mata yang membasahi pipinya. “Kami mohon kepada bapak agar aspirasi kami ini dapat ditindaklanjuti. Kami mau Kepling kami dicopot dan diganti dengan yang lebih baik,” sebut Nuraini.

Menyikapi keluhan Nuraini ini, Burhanuddin Sitepu mengatakan, aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepling sudah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021. Tidak ada pembenaran jabatan Kepling diturunkan dari orangtua ke anak atau dikenal dengan istilah kerjaan atau dinasti. Dan masa jabatan Kepling juga sudah dibatasi.

“Jika ada keinginan masyarakat mengganti Kepling, asalkan memenuhi persyaratan, diantaranya atas permintaan minimal 30 persen masyarakat di lingkungan itu secara tertulis silakan diajukan, akan saya kawal. Kita minta nanti pemilihan langsung di lapangan. Jangan lagi terjadi, seolah-oleh usulan dari lurah ditandatangani camat dengan ‘lampiran-lampiran’, lalu disahkan,” tegas anggota DPRD Medan tiga periode ini.

Kalau soal penghapusan data Nuraini sebagai penerima manfaat PKH, Burhanuddin meminta perwakilan Dinas Sosial yang hadir saat itu untuk mencari tahu kenapa data ibu itu dihapus. “Jika ibu masih merasa tidak puas atas kebijakan kepling bersangkutan, buatkan surat pernyataan keberatan yang dibubuhi materai Rp10 ribu. Kita minta penilaian itu objektif tidak ada kepentingan, apalagi “like or dislike” makanya data ibu dihapus. Tapi kalau memang ternyata ibu tidak layak lagi mendapatkan manfaat PKH itu lagi, ibu juga harus legowo. Serahkan kepada yang lebih berhak,” tegas Burhanuddin.

Sementara Julidina, mewakili Dinas Sosial menjelaskan, saat ini banyak penerima PKH yang saldonya nol. Menurut Dina, ada beberapa alasan penyebab saldo PKH nol. Pertama, KK atau NIK tidak online dari Disdukcapail Medan ke pusat. Kedua, data dapodik anak juga tidak online dari sekolah. Dan ketiga, datanya memang terhapus dari DTKS.

“Jadi saya minta foto copy KK ibuk, nanti akan saya cek di kantor, apakah data ibu masih ada atau tidak di DTKS. Kalau masalnya sudah terhapus, ibu harus mengajukan lagi ke kelurahan melalui kepala lingkungan. Kalau ibu tidak mau melalui kepling, langsung saja temui lurah. Tapi, jika mau dimasukkan lagi, baru bisa dilakukan tahun depan karena tahun ini sudah ditutup pendataan,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nuraini tak mampu membendung deraian air matanya. Raut wajahnya memancarkan kesedihan mendalam. Pasalnya sejak tahun 2020, dia dikeluarkan oleh kepala lingkungan (Kepling) dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Padahal, dia dan keluarganya masih sangat membutuhkan bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.

Warga Lingkungan V, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor ini, menyampaikan curahan hatinya itu saat sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu SH di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (27/11/2022). “Sejak tahun 2010 saya dapat PKH. Tapi sejak tahun 2020 lalu, saya sudah tidak dapat lagi pak,” ujar Nuraini lirih.

Menurutnya, kepling lah yang mengeluarkan namanya dari data penerima PKH. “Saya tahu kenapa saya tidak dapat PKH lagi. Saya tanyakan ke Kepling, katanya saya sudah jadi orang kaya makanya tidak berhak lagi dapat PKH. Padahal, saya orang miskin, tinggal pun di bantaran sungai dan selalu kebanjiran,” ungkap Nuraini lagi.

Padahal, sebut Nuraini, rumahnya sudah ditempeli tulisan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) oleh petugas. “Saya pernah juga tanya ke pendamping PKH nya, katanya data saya sudah dibuang oleh Kepling,” ungkapnya.

Nuraini pun mengungkapkan, sebagian besar warga di sana kecewa dengan kinerja Kepling mereka dan meminta agar Kepling tersebut segera diganti. Alasannya, Kepling tersebut dinilai tidak aspiratif, tidak peduli kepada warganya, tidak pernah menyampaikan informasi apapun kepada masyarakat terkait program pemerintah kepada warganya, dan terindikasi KKN dalam menjalankan kinerjanya.

Atas dasar itu, jelas Nuraini, warga di sana membuat permohonan secara tertulis yang disertai lampiran tanda tangan serta foto copy KK dan KTP ditujukan kepada Camat Medan Johor. “Ini ada saya bawa berkasnya pak, jika Bapak berkenan berkas ini saya berikan kepada Bapak untuk ditindaklanjuti,” ujar Nuraini sembari mendatangi Burhanuddin Sitepu.

Saat menyerahkan berkas tersebut, Nuraini menangis. Air matanya tak terbendung lagi. Berulang kali dia menghapus air mata yang membasahi pipinya. “Kami mohon kepada bapak agar aspirasi kami ini dapat ditindaklanjuti. Kami mau Kepling kami dicopot dan diganti dengan yang lebih baik,” sebut Nuraini.

Menyikapi keluhan Nuraini ini, Burhanuddin Sitepu mengatakan, aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepling sudah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021. Tidak ada pembenaran jabatan Kepling diturunkan dari orangtua ke anak atau dikenal dengan istilah kerjaan atau dinasti. Dan masa jabatan Kepling juga sudah dibatasi.

“Jika ada keinginan masyarakat mengganti Kepling, asalkan memenuhi persyaratan, diantaranya atas permintaan minimal 30 persen masyarakat di lingkungan itu secara tertulis silakan diajukan, akan saya kawal. Kita minta nanti pemilihan langsung di lapangan. Jangan lagi terjadi, seolah-oleh usulan dari lurah ditandatangani camat dengan ‘lampiran-lampiran’, lalu disahkan,” tegas anggota DPRD Medan tiga periode ini.

Kalau soal penghapusan data Nuraini sebagai penerima manfaat PKH, Burhanuddin meminta perwakilan Dinas Sosial yang hadir saat itu untuk mencari tahu kenapa data ibu itu dihapus. “Jika ibu masih merasa tidak puas atas kebijakan kepling bersangkutan, buatkan surat pernyataan keberatan yang dibubuhi materai Rp10 ribu. Kita minta penilaian itu objektif tidak ada kepentingan, apalagi “like or dislike” makanya data ibu dihapus. Tapi kalau memang ternyata ibu tidak layak lagi mendapatkan manfaat PKH itu lagi, ibu juga harus legowo. Serahkan kepada yang lebih berhak,” tegas Burhanuddin.

Sementara Julidina, mewakili Dinas Sosial menjelaskan, saat ini banyak penerima PKH yang saldonya nol. Menurut Dina, ada beberapa alasan penyebab saldo PKH nol. Pertama, KK atau NIK tidak online dari Disdukcapail Medan ke pusat. Kedua, data dapodik anak juga tidak online dari sekolah. Dan ketiga, datanya memang terhapus dari DTKS.

“Jadi saya minta foto copy KK ibuk, nanti akan saya cek di kantor, apakah data ibu masih ada atau tidak di DTKS. Kalau masalnya sudah terhapus, ibu harus mengajukan lagi ke kelurahan melalui kepala lingkungan. Kalau ibu tidak mau melalui kepling, langsung saja temui lurah. Tapi, jika mau dimasukkan lagi, baru bisa dilakukan tahun depan karena tahun ini sudah ditutup pendataan,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/