31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Soroti Dinas PMDK Soal Pilkades Langkat, DPRD: Kepala Desa Aktif Harus Netral

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Langkat menyoroti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Kabupaten Langkat, yang dalam waktu dekat mengurusi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kami memberikan rekomendasi, di antaranya agar Dinas PMDK dapat memberikan pelatihan kepada panitia Pilkades, dan melaksanakan Sistem Seleksi Bakal Calon Kepala Desa secara transparan. Serta mengeluarkan surat edaran, agar kepala desa yang masih aktif, harus bersikap netral,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, Minggu (17/4).

Selanjutnya, Dedek membacakan rekomendasi dari Komisi A DPRD Langkat, yang meminta Dinas PMDK Kabupaten Langkat, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat, terkait pemutakhiran data kependudukan di desa. Dan meminta Dinas PMDK mampu bersikap profesional dan netral, terkait pelaksanaan Pilkades.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Per-angin-angin, dalam pidatonya saat memimpin Rapat Paripurna LKPj Bupati Langkat 2021, Kamis (14/4) lalu, juga mengharapkan kepada Plt Bupati Langkat, agar rekomendasi yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti. Hal ini dimaksudkan, agar penyelenggaraan Pemkab Langkat ke depannya dapat lebih baik lagi.

“Rekomendasi ini jadi bahan evaluasi ke depannya, karena berisi saran, masukan, maupun koreksi, terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pe-merintahan,” tutur Sribana.

Menanggapi rekomendasi yang diberikan DPRD Langkat, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Indra Salahudin, mengucapkan terima kasih kepada pansus, fraksi-fraksi, dan komisi-komisi di DPRD Langkat, yang telah memberikan pandangan, tanggapan, dan masukan terhadap kinerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021.

Dia menyebutkan, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Langkat merupakan tanggung jawab moral dalam upaya menjalankan fungsi kontrol untuk penyempurnaan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. “Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi kami agar bekerja lebih optimal lagi,” pungkasnya. (mag-2/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Langkat menyoroti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Kabupaten Langkat, yang dalam waktu dekat mengurusi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kami memberikan rekomendasi, di antaranya agar Dinas PMDK dapat memberikan pelatihan kepada panitia Pilkades, dan melaksanakan Sistem Seleksi Bakal Calon Kepala Desa secara transparan. Serta mengeluarkan surat edaran, agar kepala desa yang masih aktif, harus bersikap netral,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, Minggu (17/4).

Selanjutnya, Dedek membacakan rekomendasi dari Komisi A DPRD Langkat, yang meminta Dinas PMDK Kabupaten Langkat, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat, terkait pemutakhiran data kependudukan di desa. Dan meminta Dinas PMDK mampu bersikap profesional dan netral, terkait pelaksanaan Pilkades.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Per-angin-angin, dalam pidatonya saat memimpin Rapat Paripurna LKPj Bupati Langkat 2021, Kamis (14/4) lalu, juga mengharapkan kepada Plt Bupati Langkat, agar rekomendasi yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti. Hal ini dimaksudkan, agar penyelenggaraan Pemkab Langkat ke depannya dapat lebih baik lagi.

“Rekomendasi ini jadi bahan evaluasi ke depannya, karena berisi saran, masukan, maupun koreksi, terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pe-merintahan,” tutur Sribana.

Menanggapi rekomendasi yang diberikan DPRD Langkat, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Indra Salahudin, mengucapkan terima kasih kepada pansus, fraksi-fraksi, dan komisi-komisi di DPRD Langkat, yang telah memberikan pandangan, tanggapan, dan masukan terhadap kinerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021.

Dia menyebutkan, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Langkat merupakan tanggung jawab moral dalam upaya menjalankan fungsi kontrol untuk penyempurnaan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. “Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi kami agar bekerja lebih optimal lagi,” pungkasnya. (mag-2/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/