TEBINGTNGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku pencurian barang antik kain sarung batik dan enam keris antik milik Rumah Adat Melayu yang terletak di Jalan Badak Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/12/2022).
Pelaku adalah Muhammad Ahyar (40) warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi berhasil diamankan personel Sat Reskrim di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi.
“Pelaku berhasil diamankan karena terekam CCTV milik rumah Adat Melayu dan langsung diboyong ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto.
Sedangkan kerugian yang dialami oleh pihak Rumah Adat Melayu mencapai Rp 20 juta terdiri dari beberapa barang pusaka seperti kain batik dan keris. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu kain batik warna coklat dan satu kain batik warna hijau.
“Pelaku berhasil diamankan karena terekam CCTV. Personil Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban,” bilangnya.
Sedangkan korban pencurian, Habibie Mardika Putra (37) mengatakan, dirinya mendapat laporan dari penjaga Rumah Adat Melayu bahwa bagian belakang rumah tepatnya melalui lubang angin kontrol kamar mandi telah rusak dan sejumlah barang barang didalam rumah adat Melayu banyak yang hilang.
“Pelaku masuk kedalam rumah merusak lobang kontrol angin bagian kamar mandi. Kemudian pelaku mengacak acak bagian dalam rumah kemudian mengambil barang barang pusaka,” jelas Habibie.
Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (ian/han)