31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Istri Andi Lala Dituntut 14 Tahun

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNTUTAN: Dua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32), dengan hukuman masing-masing selama 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11) sore.

Kedua terdakwa dituntut 14 tahun penjara itu, adalah Reni Safitri dan Irfan. Sedangkan, seorang terdakwa lagi dan sekaligus otak pelaku pembunuhan, Andi Lala alias Andi Matalata belum dituntut karena disidangkan secara terpisah.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara,” kata JPU Kandlan Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai oDominghus Silaban di ruang Cakra II PN Medan.

Jaksa dari Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Kakek yang dilatarbelakangi sakit hati.

“Kedua terdakwa tanpa ada hak untuk menghilangi nyawa seseorang. Apa lagi, menghilangi nyawan orang dengan sengaja dan terencana,” ungkap Kandlan Sinaga di hadapan kedua terdakwa, yang selama sidang hanya bisa menundukan kepala.

Pembunuhan berencana ini dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan didalangi Andi Lala, yang merupakan suami dari Reni Safitri. Andi Lala nekat menghabis nyawa korban karena sakit hati terhadap Iwan Kakek yang berselingkuh hingga berhubungan badan dengan Reni Safitri.”Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo,” tutur JPU.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi. Kemudian, jasadnya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Andi Lala sangat sakit hati terhadap korban, selain selingkuh dari pengakuan istrinya mereka sudah berhubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabiskan nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu.(gus/ila)

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNTUTAN: Dua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32), dengan hukuman masing-masing selama 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11) sore.

Kedua terdakwa dituntut 14 tahun penjara itu, adalah Reni Safitri dan Irfan. Sedangkan, seorang terdakwa lagi dan sekaligus otak pelaku pembunuhan, Andi Lala alias Andi Matalata belum dituntut karena disidangkan secara terpisah.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara,” kata JPU Kandlan Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai oDominghus Silaban di ruang Cakra II PN Medan.

Jaksa dari Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Kakek yang dilatarbelakangi sakit hati.

“Kedua terdakwa tanpa ada hak untuk menghilangi nyawa seseorang. Apa lagi, menghilangi nyawan orang dengan sengaja dan terencana,” ungkap Kandlan Sinaga di hadapan kedua terdakwa, yang selama sidang hanya bisa menundukan kepala.

Pembunuhan berencana ini dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan didalangi Andi Lala, yang merupakan suami dari Reni Safitri. Andi Lala nekat menghabis nyawa korban karena sakit hati terhadap Iwan Kakek yang berselingkuh hingga berhubungan badan dengan Reni Safitri.”Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo,” tutur JPU.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi. Kemudian, jasadnya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Andi Lala sangat sakit hati terhadap korban, selain selingkuh dari pengakuan istrinya mereka sudah berhubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabiskan nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/