Punya Rekening di 18 Bank, Sekali Transfer Rp2 Miliar
JAKARTA- Terungkapnya skandal besar pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, tak serta merta membuat jera aparat pajak. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengungkap kasus serupa di instansi terbesar di Kementrian Keuangan itu.
Kasus ‘Gayus Jilid 2’ ini melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) golongan IIIa, Dhana Widyatmika (DW). Ia diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah yang di luar kepatutan sebagai pegawai negeri. Baik dalam bentuk rupiah maupun dollar. Dalam satu kali transfer ke rekeningnya bisa mencapai USD 250 ribu atau setara Rp2,25 miliar. Kejagung sudah memblokir semua rekening tersebut.
Dirjen Pajak A Fuad Rahmany menyerahkan proses hukum mantan pegawainya kepada Kejaksaan. “Saya juga tidak mau membuat tuduhan atau kesimpulan. Kita tunggu saja proses hukumnya,” kata Fuad di Jakarta, kemarin.
Per 2 Januari 2012 lalu, DW telah pindah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Terakhir, DW bekerja sebagai Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar atau biasa dikenal dengan Kantor LTO (Large Tax Office). Kantor pajak di daerah Gambir, Jakarta Pusat itu, melayani 300 Wajib Pajak terbesar. AR adalah posisi yang sangat strategis karena melayani wajib pajak secara langsung.
Fuad mengaku belum tahu kasus pajak yang diduga terkait dengan DW. “Rekening-rekening itu bukan hanya tahun ini, tapi juga tahun-tahun lalu. Dulu-dulu juga dibuka. Yang bersangkutan juga sudah pindah dari DJP,” kata mantan Ketua Bapepam itu. Ia mengatakan, DW pindah ke Dispenda DKI atas permintaan sendiri. Saat ini memang banyak pegawai DJP yang dipindah ke Pemda. Ini karena Pemda membutuhkan banyak aparat pajak sebagai akibat dari dipindahkannya wewenang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke daerah.
DW beristrikan DA, pegawai yang masih bekerja di DJP. Pada Selasa lalu, aparat Kejagung telah menyita sejumlah dokumen di lantai 19 kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Fuad mengatakan, pengawasan internal DJP sudah dilakukan secara maksimal. Tindakan keras juga sudah dilakukan. “Kalau selama ini penertiban di dalam kita sangat luar biasa. Tahun 2011 kita ada beberapa belas orang saya usulkan untuk dipecat dengan tidak hormat. Jadi ada penindakan, jadi jangan bilang di DJP kita tidak ada sangsi,” kata Fuad.
Untuk kasus DW, pihaknya berjanji akan membantu seluruh proses hukum. Untuk sanksi kepegawaian, bergantung Dispenda DKI karena sudah bukan lagi menjadi pegawai pajak. Sedangkan untuk DA, kata Fuad, tetap menunggu proses hukum. ?PNS itu ada undang-undang yang melindungi PNS. Jadi tidak bisa diperlakukan semena-mena. Kalau memang ada kesalahan, harus dibuktikan dulu di muka hukum,? kata Fuad.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, aset-aset DW yang disita Kejagung meliputi duit dalam bentuk kertas dan emas. Noor mengakui, total uang yang dimiliki DW mencapai miliaran.(sof/aga/jpnn)