JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPU menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Delapan partai politik di parlemen yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor urut yang sama pada 2019 lalu. Mereka mendapatkan keistimewaan untuk tak mengundi nomor urut.
Sedangkan satu partai parlemen lainnya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih untuk mengembalikan nomor urutnya dan mengikuti pengundian ulang bersama partai non-parlemen dan partai barun
Sejumlah elite politik dari 17 parpol nasional dan enam partai lokal Aceh hadir dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). Pengundian tersebut dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Adapun nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, PKB masih menggunakan nomor urut 1, Kemudian Gerindra nomor urut 2, PDI Perjuangan nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, Partai NasDem nomor urut 5, Partai Buruh nomor urut 6, Partai Gelora nomor urut 7, PKS nomor urut 8, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9, Hanura nomor urut 10, Partai Garuda nomor 11, PAN nomor urut 12, Partai Bulan Bintang nomor 13, Partai Demokrat nomor urut 14, PSI nomor urut 15, Perindo nomor usut 16, dan PPP nomor urut 17.
Sedangkan partai lokasl Aceh yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggunakan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT) nomor urut 19, Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20, Partai Aceh (PA) nomor urut 21, Partai Adil Sejahtera (PAS) nomor urut 22, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) nomor urut 23.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partai besutan Megawati Soekarnoputri tetap menggunakan nomor urut 3, karena untuk efisiensi biaya supaya tak perlu lagi membuat atribut kampanye baru. “Ada alasan efisiensi, karena Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Selain itu, alasan lainnya identik dengan ideologi partai yang melambangkan salam metal yang artinya merah total. Menurutnya, salam metal sempat berkumandang saat kebangkitan PDIP pada era Orde Baru. “Kita lihat, misalnya salam metal. Itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa Orde Baru dikenal sebagai partai masa depan, salam metal, merah total. Itu dilambangkan dengan angka tiga,” tegas Hasto.
Politikus asal Jogjakarta ini juga mengungkapkan, angka tiga juga memiliki makna Trisakti Bung Karno, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. “PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama,” pungkas Hasto.
Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, partai yang dipimpinnya tetap menggunakan nomor urut 14, sebagaimana digunakan pada Pemilu 2019 lalu. Menurut AHY, pihaknya juga akan menyisipkan kata S dan P pada angka 14 tersebut. “Dalam hal ini kembali menggunakan nomor 14 seperti yang dulu digunakan pada tahun 2019. Saya di sini juga ingin menghadirkan sebuah spirit, sebuah semangat 14 itu kami rangkai dengan huruf S dan P. Jadi dibaca SIAP,” kata AHY.
Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjelaslan, kata SIAP tersebut mengandung makna bahwa Partai Demokrat mempersiapkan diri untuk memenangkan Pemilu 2024. “SIAP mengandung makna bahwa Partai Demokrat harus benar-benar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya menyongsong kontestasi Pemilu secara serentak, Pilpres serta Pileg dan harapannya tentu ikhtiar perjuangan doa kita bersama Demokrat bisa sukses dan menang,” ucap AHY.
Selain itu, AHY menegaskan pihaknya ingin memperjuangkan perubahan dan perbaikan. Dia mengharapkan ke depan Indonesia semakin baik, semakin maju dan sejahtera. “Berbagai elemen masyarakat dari Aceh sampai dengan Papua banyak yang ingin perubahan dan perbaikan. Demokrat siap untuk berjuang bersama rakyat untuk membawa perubahan dan perbaikan itu di 2024,” pungkas AHY.
Partai Ummat Bakal Gugat Bawaslu
Sementara, Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI. Dia menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat. “Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. “Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” tegas Nazaruddin.
Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU. “Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” ungkap Nazaruddin.
Sebelumnya, KPU membacakan hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 partai politik, calon peserta Pemilu 2024. Pembacaan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi, hanya ada satu parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Partai Ummat. Sebab, partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada dua provinsi.
Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD provinsi, yang tersebar di 34 provinsi. Partai Ummat dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.
Sehingga, dari total 18 parpol yang mengikuti verifikasi faktual, terdapat 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia. (jpc)