30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Ada Cuti Bersama Nataru

SUMUTPOS.CO – Perayaan Natal dan Tahun Baru tinggal hitungan hari. Pemerintah telah menetapkan tidak ada cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.

SKB 3 Menteri ini berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama Natal 2022 atau cuti bersama 26 Desember 2022 ditiadakan pada tahun ini. Sementara Hari Natal 2022 jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022. Artinya, tidak ada hari libur tambahan di hari kerja bagi pekerja atau masyarakat.

Begitu pula tidak ada cuti bersama Tahun Baru 2023. Sebab, peringatan Tahun Baru 2023 Masehi jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023. Artinya, pada Senin, 2 Januari 2023, pekerja langsung masuk kerja seperti biasa tanpa libur tambahan. Ketentuan ini tertuang di Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun jadwal cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yakni, Minggu 25 Desember 2022 Hari Raya Natal 2022, dan Minggu 1 Januari 2023 Tahun Baru 2023 Masehi.

Di sisi lain, apabila masyarakat ingin merencanakan libur setelah tahun baru maka bisa memanfaatkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, peringatan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023. Sementara cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, 26 Desember 2022 menjadi hari libur cuti bersama Hari Raya Natal. Namun, ia meralat pernyataannya tersebut. Muhadjir memastikan pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. “Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/12) lalu.

Muhadjir mengaku telah merapatkan soal hari libur bersama Polri dan kementerian terkait. Hasilnya, tahun depan akan ada penambahan hari libur. “Kemarin kan baru kita putuskan, tahun depan itu ada tambahan untuk Natal tambahan satu hari untuk libur bersama. Tahun ini belum,” kata dia.

Meski tak ada cuti bersama, namun pemerintah memastikan momen perayaan libur Nataru tahun ini bisa digelar dengan meriah. Tidak ada pembatasan kerumunan yang harus diterapkan masyarakat. Pemerintah meyakini, angka penyebaran Covid-19 telah terkendali dengan baik. Atas dasar itu tidak ada peraturan ketat berkaitan protokol kesehatan bagi warga selama momen Nataru berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 saat ini sudah bebas. Tak ada pengetatan pembatasan perjalanan kecuali tetap perlu memakai masker dan vaksin booster.

“Jadi nanti event juga dibebaskan, dibolehkan semua, mulai karnaval, pesta musik, pokoknya semua dibebaskan yang baik-baik, tapi kalau yang nggak baik, nggak boleh,” kata Muhadjir, akhir pekan lalu.

Untuk pelaku perjalanan, mereka wajib 100 persen mengenakan masker. Penempuh perjalanan perlu sudah divaksin booster atau vaksin kedua. Namun bukan berarti pandemi Covid-19 sudah selesai. “Belum, tetapi kan sudah landai sekali, angka kematiannya rendah sekali, kemudian okupansi rumah sakit juga rendah, sehingga kita percaya dirilah untuk perayaan Natal dan tahun baru 2022-2023 ini akan kita lakukan semeriah mungkin,” kata Muhadjir.

Selain itu, kewaspadaan terhadap bencana alam tidak boleh kendur, mulai potensi gangguan cuaca hingga gempa, serta kerawanan kriminalitas. “(Perayaan tahun baru 2023) bebas, bebas, untuk tahun ini dibebaskan,” kata Muhadjir.(bbs/jpg/adz)

SUMUTPOS.CO – Perayaan Natal dan Tahun Baru tinggal hitungan hari. Pemerintah telah menetapkan tidak ada cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.

SKB 3 Menteri ini berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama Natal 2022 atau cuti bersama 26 Desember 2022 ditiadakan pada tahun ini. Sementara Hari Natal 2022 jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022. Artinya, tidak ada hari libur tambahan di hari kerja bagi pekerja atau masyarakat.

Begitu pula tidak ada cuti bersama Tahun Baru 2023. Sebab, peringatan Tahun Baru 2023 Masehi jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023. Artinya, pada Senin, 2 Januari 2023, pekerja langsung masuk kerja seperti biasa tanpa libur tambahan. Ketentuan ini tertuang di Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun jadwal cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yakni, Minggu 25 Desember 2022 Hari Raya Natal 2022, dan Minggu 1 Januari 2023 Tahun Baru 2023 Masehi.

Di sisi lain, apabila masyarakat ingin merencanakan libur setelah tahun baru maka bisa memanfaatkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, peringatan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023. Sementara cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, 26 Desember 2022 menjadi hari libur cuti bersama Hari Raya Natal. Namun, ia meralat pernyataannya tersebut. Muhadjir memastikan pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. “Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/12) lalu.

Muhadjir mengaku telah merapatkan soal hari libur bersama Polri dan kementerian terkait. Hasilnya, tahun depan akan ada penambahan hari libur. “Kemarin kan baru kita putuskan, tahun depan itu ada tambahan untuk Natal tambahan satu hari untuk libur bersama. Tahun ini belum,” kata dia.

Meski tak ada cuti bersama, namun pemerintah memastikan momen perayaan libur Nataru tahun ini bisa digelar dengan meriah. Tidak ada pembatasan kerumunan yang harus diterapkan masyarakat. Pemerintah meyakini, angka penyebaran Covid-19 telah terkendali dengan baik. Atas dasar itu tidak ada peraturan ketat berkaitan protokol kesehatan bagi warga selama momen Nataru berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 saat ini sudah bebas. Tak ada pengetatan pembatasan perjalanan kecuali tetap perlu memakai masker dan vaksin booster.

“Jadi nanti event juga dibebaskan, dibolehkan semua, mulai karnaval, pesta musik, pokoknya semua dibebaskan yang baik-baik, tapi kalau yang nggak baik, nggak boleh,” kata Muhadjir, akhir pekan lalu.

Untuk pelaku perjalanan, mereka wajib 100 persen mengenakan masker. Penempuh perjalanan perlu sudah divaksin booster atau vaksin kedua. Namun bukan berarti pandemi Covid-19 sudah selesai. “Belum, tetapi kan sudah landai sekali, angka kematiannya rendah sekali, kemudian okupansi rumah sakit juga rendah, sehingga kita percaya dirilah untuk perayaan Natal dan tahun baru 2022-2023 ini akan kita lakukan semeriah mungkin,” kata Muhadjir.

Selain itu, kewaspadaan terhadap bencana alam tidak boleh kendur, mulai potensi gangguan cuaca hingga gempa, serta kerawanan kriminalitas. “(Perayaan tahun baru 2023) bebas, bebas, untuk tahun ini dibebaskan,” kata Muhadjir.(bbs/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/