26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

86 Wargabinaan Lapas Binjai dapat Remisi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus natal kepada 86 wargabinaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Remisi diserahkan Kasi Binadik Lapas Binjai, Dat Menda, Minggu (25/12).

Penyerahan juga dilakukan secara simbolis kepada perwakilan wargabinaan saat memperingati perayaan natal.

“Remisi yang diberikan dan didapatkan wargabinaan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai, Rinaldo Tarigan, Senin (26/12).

Adapun besaran remisi yang diterima oleh narapidana di Lapas Binjai mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan. “Remisi khusus Natal merupakan salah satu hak wargabinaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko,” kata pria yang akrab disapa Naldo ini.

Selain itu, narapidana juga harus berkelakuan baik selama di Lapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik. Dia menambahkan, pihaknya mengajukan 88 wargabinaan Lapas Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mendapatkan remisi khusus Natal ini.

Namun, Kanwil Kemenkumham Sumut memproses kepada 86 wargabinaan. “Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan. Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau wargabinaan dan anak, yang menjalani hukuman pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau warga binaan.

Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh yang penganut agama tersebut. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus natal kepada 86 wargabinaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Remisi diserahkan Kasi Binadik Lapas Binjai, Dat Menda, Minggu (25/12).

Penyerahan juga dilakukan secara simbolis kepada perwakilan wargabinaan saat memperingati perayaan natal.

“Remisi yang diberikan dan didapatkan wargabinaan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai, Rinaldo Tarigan, Senin (26/12).

Adapun besaran remisi yang diterima oleh narapidana di Lapas Binjai mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan. “Remisi khusus Natal merupakan salah satu hak wargabinaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko,” kata pria yang akrab disapa Naldo ini.

Selain itu, narapidana juga harus berkelakuan baik selama di Lapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik. Dia menambahkan, pihaknya mengajukan 88 wargabinaan Lapas Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mendapatkan remisi khusus Natal ini.

Namun, Kanwil Kemenkumham Sumut memproses kepada 86 wargabinaan. “Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan. Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau wargabinaan dan anak, yang menjalani hukuman pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau warga binaan.

Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh yang penganut agama tersebut. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/