26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keluarga Merawati Demo Kantor Camat Labuhan Deli Tuntut Keadilan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Protes diduga ada permainan mafia tanah, puluhan orang yang merupakan keluarga pemilik tanah menggelar unjuk rasa di Kantor Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/12).

Demo tersebut, berawal berjalan dengan tertib. Namun, massa kesal melihat seorang oknum petugas desa diduga ada mafia tanah. Akibatnya, terjadi adu mulut hingga kericuhan. Tapi, kericuhan berhasil diredam.

Tanah tersebut milik Merawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono.

Padahal, tanah seluas bekisar 5600 M2 tersebut milik Merawati warga Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Putusan PTUN hingga Mahkamah Agung dan putusan perdata hingga Mahkamah Agung. Bahwa tanah 5600 M2 merupakan tanah itu, milik punya ibu Herawati,” sebut Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office.

Dengan unjuk rasa ini, Ardianto meminta kepada pihak Kecamatan Labuhan Deli dan Kantor BPN Deli Serdang untuk membatalkan segala SHM atas nama Budi Kartono.

“Kita memiliki surat-surat sah, atas kepemilikan tanah tersebut, atas nama klien kita, ibu Herawati,” sebut Ardianto.

Sementara itu, Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin, mengakui bahwa puluhan orang yang merupakan keluarga ahli waris yang berunjuk rasa tersebut atas nama Merawati memang memiliki tanah yang sudah memiliki putusan Pengadilan setempat.

Komarudin menjelaskan dibagian depan tanah Merawati ada tanah milik Rakio hingga diterbitkan SHM atas nama Budi Kartono.

“Tanah mereka ada, sesuai dengan keputusan pengadilan. Dibagian depan ada tanah pak Rakio dan tidak meneliti surat itu,” sebut Komarudin.

Komarudin mengaku bahwa setelah dilakukan penelitian tanah milik Rakio ada menyerobot tanah milik Herawati. Sehingga, ia mengatakan akan mengurai permasalahan dan menyelesaikan secepatnya masalah ini.

“Setelah diteliti, surat tanah pak Rakio itu. Ada penimpah warga itu tadi (milik Herawati). Makanya, mereka komplen. Kita cari solusi, mencari bukti-bukti dukungan ke arah kesitu,” jelas Komarudin.(gus)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Protes diduga ada permainan mafia tanah, puluhan orang yang merupakan keluarga pemilik tanah menggelar unjuk rasa di Kantor Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/12).

Demo tersebut, berawal berjalan dengan tertib. Namun, massa kesal melihat seorang oknum petugas desa diduga ada mafia tanah. Akibatnya, terjadi adu mulut hingga kericuhan. Tapi, kericuhan berhasil diredam.

Tanah tersebut milik Merawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono.

Padahal, tanah seluas bekisar 5600 M2 tersebut milik Merawati warga Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Putusan PTUN hingga Mahkamah Agung dan putusan perdata hingga Mahkamah Agung. Bahwa tanah 5600 M2 merupakan tanah itu, milik punya ibu Herawati,” sebut Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office.

Dengan unjuk rasa ini, Ardianto meminta kepada pihak Kecamatan Labuhan Deli dan Kantor BPN Deli Serdang untuk membatalkan segala SHM atas nama Budi Kartono.

“Kita memiliki surat-surat sah, atas kepemilikan tanah tersebut, atas nama klien kita, ibu Herawati,” sebut Ardianto.

Sementara itu, Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin, mengakui bahwa puluhan orang yang merupakan keluarga ahli waris yang berunjuk rasa tersebut atas nama Merawati memang memiliki tanah yang sudah memiliki putusan Pengadilan setempat.

Komarudin menjelaskan dibagian depan tanah Merawati ada tanah milik Rakio hingga diterbitkan SHM atas nama Budi Kartono.

“Tanah mereka ada, sesuai dengan keputusan pengadilan. Dibagian depan ada tanah pak Rakio dan tidak meneliti surat itu,” sebut Komarudin.

Komarudin mengaku bahwa setelah dilakukan penelitian tanah milik Rakio ada menyerobot tanah milik Herawati. Sehingga, ia mengatakan akan mengurai permasalahan dan menyelesaikan secepatnya masalah ini.

“Setelah diteliti, surat tanah pak Rakio itu. Ada penimpah warga itu tadi (milik Herawati). Makanya, mereka komplen. Kita cari solusi, mencari bukti-bukti dukungan ke arah kesitu,” jelas Komarudin.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/