30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Pertama Kerja Tahun 2023, Kehadiran ASN Pemrovsu dan Pegawai Kejatisu Hampir 100 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) Pemerintah Pusat tidak ada menetapkan cuti bersama. Sehingga tidak ada kewajiban untuk melaporkan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di hari pertama kerja pada tahun 2023 ini.

“Karena tidak ada cuti bersama, tidak kita buat laporannya. Tidak ada wajibkan laporan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin kepada wartawan, Senin (2/1).

Safruddin mengungkapkan, tingkat kehadiran ASN hampir 100 persen. Bila ada ASN tidak hadir bekerja seperti biasanya dikarenakan cuti tahunan. Sehingga, tidak mempengaruhi tingkat kehadiran ASN di Pemprov Sumut.”Ini seperti biasa kerja, kecuali ada yang mengambil cuti tahunan,” tutur Safruddinn

Safruddin mengungkapkan, untuk sanksi ASN bolos di hari pertama kerja di tahun 2023 ini akan diberikan tidak terlalu berat, hanya pemotongan tambahan tunjangan kinerja saja.

“Kalau tidak masuk, seperti biasa sanksinya. Pemotongan tunjangan kinerja saja, pengaruh dengan akumulasi kinerjanya. Pengaruh akan tambahan yang diterima,” kata Safruddin.

Sedangkan untuk cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, lanjut Safruddin, baru ada sanksi berat diterima ASN bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama, seperti teguran tertulis, penundaan gaji berkala dan lain-lainnya.

“Cuti bersama, ada aturan khusus diatur dengan Peraturan Menpan RB. Cuti bersama diatur lanjutannya dan sanksinya. Seperti teguran tertulis, penundaan gaji berkala atau macam-macam,” pungkas Safrudin.

 

Tingkat Kehadiran Pegawai Kejatisu 95 Persen

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar apel mengawali awal tahun 2023. Pada hari pertama kerja itu, diikuti seluruh pegawai dan jajaran Kejati Sumut, Senin (2/3) pagi.

Kepala Kejati Sumut Idianto dalam arahannya kepada seluruh jajaran di tahun 2023 ini, meminta seluruh pegawai untuk lebih giat dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kantor ini adalah rumah kita bersama. Kita harus kompak dan saling koordinasi terutama dalam mengambil sebuah keputusan,” kata Idianto.

Mantan Kajati Bali ini juga mengajak seluruh jajaran meningkatkan kinerjanya di tahun 2023. Tetap menjunjung tinggi integritas dan disiplin dalam bekerja.

Sementara, Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pada apel awal tahun ini di ikuti oleh seluruh jajaran mulai dari Wakajati Sumut, para Asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kasi, pegawai, honorer dan security. ”Hari pertama masuk kerja dihadiri 95 persen pegawai. Yang 5 persen lagi dihitung pegawai yang masih cuti,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pegawai akan 100 persen hadir, pada pekan mendatang. “Karna cuti tidak bisa lebih dari 10 hari (cuti tahunan),” pungkasnya. (gus/man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) Pemerintah Pusat tidak ada menetapkan cuti bersama. Sehingga tidak ada kewajiban untuk melaporkan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di hari pertama kerja pada tahun 2023 ini.

“Karena tidak ada cuti bersama, tidak kita buat laporannya. Tidak ada wajibkan laporan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin kepada wartawan, Senin (2/1).

Safruddin mengungkapkan, tingkat kehadiran ASN hampir 100 persen. Bila ada ASN tidak hadir bekerja seperti biasanya dikarenakan cuti tahunan. Sehingga, tidak mempengaruhi tingkat kehadiran ASN di Pemprov Sumut.”Ini seperti biasa kerja, kecuali ada yang mengambil cuti tahunan,” tutur Safruddinn

Safruddin mengungkapkan, untuk sanksi ASN bolos di hari pertama kerja di tahun 2023 ini akan diberikan tidak terlalu berat, hanya pemotongan tambahan tunjangan kinerja saja.

“Kalau tidak masuk, seperti biasa sanksinya. Pemotongan tunjangan kinerja saja, pengaruh dengan akumulasi kinerjanya. Pengaruh akan tambahan yang diterima,” kata Safruddin.

Sedangkan untuk cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, lanjut Safruddin, baru ada sanksi berat diterima ASN bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama, seperti teguran tertulis, penundaan gaji berkala dan lain-lainnya.

“Cuti bersama, ada aturan khusus diatur dengan Peraturan Menpan RB. Cuti bersama diatur lanjutannya dan sanksinya. Seperti teguran tertulis, penundaan gaji berkala atau macam-macam,” pungkas Safrudin.

 

Tingkat Kehadiran Pegawai Kejatisu 95 Persen

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar apel mengawali awal tahun 2023. Pada hari pertama kerja itu, diikuti seluruh pegawai dan jajaran Kejati Sumut, Senin (2/3) pagi.

Kepala Kejati Sumut Idianto dalam arahannya kepada seluruh jajaran di tahun 2023 ini, meminta seluruh pegawai untuk lebih giat dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kantor ini adalah rumah kita bersama. Kita harus kompak dan saling koordinasi terutama dalam mengambil sebuah keputusan,” kata Idianto.

Mantan Kajati Bali ini juga mengajak seluruh jajaran meningkatkan kinerjanya di tahun 2023. Tetap menjunjung tinggi integritas dan disiplin dalam bekerja.

Sementara, Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pada apel awal tahun ini di ikuti oleh seluruh jajaran mulai dari Wakajati Sumut, para Asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kasi, pegawai, honorer dan security. ”Hari pertama masuk kerja dihadiri 95 persen pegawai. Yang 5 persen lagi dihitung pegawai yang masih cuti,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pegawai akan 100 persen hadir, pada pekan mendatang. “Karna cuti tidak bisa lebih dari 10 hari (cuti tahunan),” pungkasnya. (gus/man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/