NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Keluarga Suara Murni Daely, korban lakalantas di ruas jalan Desa Simeasi, Kecamatan Onolimbu, Kabupaten Nias Barat, berharap kepastian hukum. Pasalnya, sampai saat ini Satlantas Polres Nias belum menetapkan tersangka kepada terduga pelaku, terkait kasus kecelakaan tersebut.
Baru-baru ini, saudara korban, Heppy Daely menuturkan, lakalantas yang terjadi sekira pukul 22.15 WIB, Kamis, 22 Desember 2022 lalu, mengakibatkan Suara koma, dan sampai saat tak sadarkan diri.
“Pada malam itu, abang saya mengendarai sepeda motor dari Mandrehe menuju arah Kantor Bupati Nias Barat. Sesampai di sekitar bukit Sion, Jalan Soekarno-Hatta Onolimbu, terjadi tabrakan dengan mobil pick up yang dikendarai laki-laki berinisial HSPD, datang dari depan, berlawanan arah,” ungkap Heppy.
Akibat tabrakan yang tidak seimbang itu, lanjut Heppy, mengakibatkan Suara mengalami luka berat di bagian kepala. Melihat peristiwa itu, HSPD dibantu warga sekitar, pun membawa korban ke klinik pratama di Kabupaten Nias Barat, dan malam itu juga dirujuk langsung ke Rumah Sakit dr Thomson Kota Gunungsitoli.
“Akibat tabrakan itu, hingga saat ini abang saya masih di ruang ICU, belum sadarkan diri. Kata dokter, abang saya mengalami pendarahan di otak,” bebernya.
Dia juga menyampaikan, sejak peristiwa itu, tidak ada itikat baik dari HSPD. Bahkan sampai saat ini, terduga pelaku belum pernah menjenguk korban. Heppy berharap kepada Satlantas Polres Nias, untuk memberikan kepastian hukum dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“Sudah 14 hari setelah kejadian, saksi juga telah diperiksa, serta bukti video cctv yang didapat dari warga sekitar, sudah diperoleh polisi. Tapi kenapa sampai saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan gelar perkara, dan menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku, yang menabrak abang saya?” tanya Heppy.
“Kami mendesak Satlantas Polres Nias untuk segera memberi kepastian hukum, dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” harapnya lagi.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Nias, AKP Marihot Pardamean Pardede mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun saat ini, pada kasus lakalantas itu, belum bisa ditetapkan tersangka, disebabkan kekurangan alat bukti.
“Untuk menetapkan tersangka harus ada 2 alat bukti. Kendalanya, hingga saat ini korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan di RSUD dr Thomsen Gunungsitoli, dan dalam kondisi tidak sadarkan diri,” jelasnya di Kantor Satlantas Polres Nias, Jumat (6/1) lalu.
Menurut Marihot, selain pengendara pick up dan kernetnya, juga 3 orang saksi sudah dimintai keterangan. Tapi ketiga saksi itu tidak melihat langsung saat kejadian. Namun ketiganya berada di sebuah warung belakang rumah warga, tak jauh dari TKP.
“Mereka hanya mendengar suara benturan keras, lalu mendatangi lokasi, dan menemukan satu unit mobil jenis pick up dan satu unit sepeda motor bertabrakan,” katanya.
“Saat ini kami masih berupaya mencari saksi, jika ada masyarakat yang melihat langsung kejadian itu, supaya diarahkan ke kami untuk dimintai keterangannya,” harap Marihot. (adl/saz)