SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO- Mukhlis Benny Putra melaporkan manajemen Rumah Makan (RM) ‘Mela Bay’ ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga-Tapteng. Jumat, (13/01). Mukhlis melaporkan kejadian merugikan, yang dialaminya saat berkunjung ke rumah makan mewah tersebut bersama keluarga, pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Dia mengaku menemukan hewan lalat tercampur dalam makanan pesanannya. Serta merasa kecewa dengan pelayanan RM Mela Bay, yang berada di Desa Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah itu. “Kami pesan bakwan jagung. Ternyata di dalam makanan itu ada lalat dan sempat termakan,” kata Mukhlis.
Terkait permasalahan ini, BPSK Sibolga mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen RM Mela Bay untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa. “Nanti akan kita sidangkan pada Hari Selasa tanggal 17 Januari 2023. Sidang nanti akan terbuka untuk umum, yang pasti nantilah kita lihat saat sidang dimulai. Atas laporan dan pernyataan konsumen katanya ada lalat hijau,” papar anggota Sekretariat BPSK Sibolga, Lukman Silaban, di kantornya. (mag-5)